Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Photo by Keira Burton)
Ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Photo by Keira Burton)

KIP Kuliah 2026 menjadi salah satu program yang paling dinantikan oleh calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, tetapi memiliki keterbatasan biaya. Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan yang lebih luas agar pendidikan tinggi tetap bisa diakses oleh semua kalangan.

Sebelum mendaftar, memahami syarat KIP Kuliah 2026 adalah langkah yang sangat penting. Banyak pendaftar gagal bukan karena tidak memenuhi kriteria utama, melainkan karena kurang teliti dalam membaca dan menyiapkan persyaratan.

1. Persyaratan penerimaan KIP Kuliah

Ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Photo by Zen Chung)

Program KIP Kuliah adalah jaring 'pengaman' bidang pendidikan yang memiliki dampak positif bagi generasi berikutnya. Anak-anak miskin terdidik cenderung akan mengedukasi anak-anak mereka dengan lebih baik, menciptakan siklus positif dalam ekonomi dan kesejahteraan keluarga.

Tapi sayangnya sampai saat ini belum ada persyaratan resmi untuk mendaftar KIP Kuliah tahun 2026. Namun meskipun begitu, kamu tak perlu khawatir. Kamu bisa menjadikan syarat pendaftaran tahun 2025 sebagai acuan, sehingga kamu juga bisa melakukan persiapan dari sekarang. Berikut di antaranya berdasarkan e-book Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.

  • Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

2. Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah

Ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Photo by Andrea Piacquadio)

Selain persyaratan di atas, kamu juga perlu tahu persyaratan secara ekonomi penerima KIP Kuliah. Untuk persyaratan diperuntukkan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang telah melalui verifikasi perguruan tinggi dengan urutan prioritas penerima. Berikut ini beberapa di antaranya:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.

3. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus seleksi mandiri di PTS.

4. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus seleksi mandiri di PTS.

5. Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.

6. Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus seleksi mandiri di PTS.

7. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.

8. Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;

  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.

3. Jangka waktu pemberian KIP Kuliah

Ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Photo by Keira Burton)

KIP Kuliah tidak hanya memberikan bantuan biaya pendidikan, tetapi juga memiliki jangka waktu pemberian yang disesuaikan dengan jenis program studi yang diambil. Perbedaan ini penting untuk dipahami sejak awal agar calon mahasiswa memiliki gambaran jelas mengenai durasi bantuan yang akan diterima selama masa studi.

Untuk Program Reguler dan Program Profesi, jangka waktu pemberian KIP Kuliah ditetapkan berdasarkan ketentuan masing-masing jenjang pendidikan. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Program Regular:

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester

  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester

  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester

  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

  • Diploma Satu maksimal 2 (dua) semester

 Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester

  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester

  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester

  • Ners maksimal 2 (dua) semester

  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester

  • Bidan maksimal 2 (dua) semester

  • Guru maksimal 2 (dua) semester

Syarat KIP Kuliah 2026 dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, setiap calon penerima perlu memastikan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editorial Team