Hukum Menjilat Kemaluan Istri dalam Islam, Ini Penjelasannya!

Apakah diperbolehkan?

Aktivitas bercinta dalam Islam adalah suatu kegiatan yang termasuk halal dan bernilai ibadah. Bahkan, Allah SWT telah mengatakan bahwa termasuk dosa jika seorang istri menolak ajakan suaminya untuk melakukan aktivitas hubungan suami istri. 

Sebelum memulai aktivitas utama, biasanya pasangan suami istri akan melakukan beberapa pemanasan agar lebih santai. Salah satu yang mungkin dilakukan adalah menjilat kemaluan istri. Namun, apakah menjilat kemaluan istri suatu hal yang diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya di bawah ini!

1. Hukum menjilat kemaluan istri

Hukum Menjilat Kemaluan Istri dalam Islam, Ini Penjelasannya!ilustrasi pasangan suami istri (pexels.com/Ron Lach)

Allah SWT telah menuliskan hukum-hukum yang terjadi di dunia melalui Al-Qur'an maupun hadis. Tidak terkecuali mengenai aktivitas seksual yang juga dijelaskan secara lengkap dalam Surat Al-Baqarah. Demi hukum dan kebenaran, Allah SWT tidak pernah malu-malu untuk menyampaikannya agar umat manusia berada di jalan yang tepat. 

Dalam Islam dijelaskan bahwa diperbolehkannya seorang suami menikmati semua kenikmatan istri, kecuali di lingkaran sekitar anusnya atau melakukan aktivitas seksual melalui dubur. Salah seorang ulama mengatakan bahwa menjilati kemaluan istri dalam Islam diperbolehkan. Hal ini diperkuat dengan hadis yang tertulis dalam Al-Qurthubi:

“Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan istri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).

Baca Juga: 5 Alasan Kamu Tidak Boleh Memaksa Pasangan untuk Berhubungan Intim

2. Larangan menyetubuhi istri dari anus

Hukum Menjilat Kemaluan Istri dalam Islam, Ini Penjelasannya!ilustrasi pasangan suami istri (pexels.com/Katerina Holmes)

Berdasarkan Al-Qur'an dan hadis, seorang suami diperbolehkan untuk bersenang-senang dengan istri lewat model kesenangan yang ada, kecuali melalui lingkaran anusnya, meskipun hanya menghisap klitorisnya. Selain itu, seorang suami diperbolehkan untuk melakukan aktivitas seksual kapan saja sesuai dengan kesepakatan bersama istri. 

Salah seorang ulama juga mengatakan bahwa aktivitas menjilati kemaluan istri sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan. 

Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina istri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya.

Melakukan aktivitas seksual melibatkan dua orang yang artinya harus mendapatkan konsen dari masing-masing individu. Hal ini termasuk juga ketika suami ingin menjilat kemaluan istri. 

Demikianlah informasi mengenai hukum suami menjilat kemaluan istri dalam Islam. Semoga informasi ini dapat digunakan dengan baik!

Oleh: Srikandy Indah Karina S.B

Baca Juga: Waktu Makruh dan Haram Hubungan Intim dalam Islam

Topik:

  • Bella Manoban
  • Febriyanti Revitasari
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya