ilustrasi konsultasi dengan dokter (pexels.com/cottonbro studio)
Agar dapat menjadi peserta PBI-JK, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian, proses pendaftaran untuk menjadi peserta PBI-JK melibatkan beberapa langkah, yaitu:
- Mengajukan permohonan ke Dinas Sosial sesuai domisili
- Membawa dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Verifikasi data oleh petugas untuk memastikan kelayakan
- Jika diterima, data akan dimasukkan ke dalam sistem BPJS Kesehatan dan peserta akan menerima kartu BPJS dengan status PBI-JK
Demikian penjelasan tentang apa itu PBI-JK. Semoga bisa membantumu!