Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Safe House? Berikut Fasilitas dan Fungsinya!

Ilustrasi rumah. (Unsplash/Gus Ruballo)
Ilustrasi rumah. (Unsplash/Gus Ruballo)
Intinya sih...
  • Rumah aman memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam proses peradilan, dengan lokasi yang dirahasiakan sesuai standar LPSK.
  • LPSK berupaya mewujudkan hak yang tidak diskriminatif dalam memberikan perlindungan, tanpa membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
  • Kategori rumah aman disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan, dengan tingkat ancaman yang berbeda-beda dan ketiga kategorinya bersifat rahasia.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Safe house atau rumah aman tengah menjadi perbincangan yang ramai disebut di media sosial. Istilah ini muncul berkaitan dengan kasus perlindungan korban dan saksi oleh negara. 

Regulasi rumah aman diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pahami arti safe house dan fungsinya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

1. Pengertian safe house

ilustrasi rumah (pexels.com/pixabay)
ilustrasi rumah (pexels.com/pixabay)

Rumah aman atau safe house merupakan istilah yang digunakan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan. Lokasi atau tempat ini akan memberikan perlindungan dan rasa aman dalam kondisi berbahaya. 

Rumah aman menjadi tempat kediaman sementara yang dirahasiakan sesuai standar LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Tempat yang dikelola oleh LPSK ini berguna untuk menyembunyikan saksi atau korban dari ancaman pihak tertentu. Rumah aman kerap digunakan oleh perempuan dan anak-anak korban kekerasan. 

2. Tujuan rumah aman

ilustrasi rumah (pexels.com/@scottwebb)
ilustrasi rumah (pexels.com/@scottwebb)

Rumah aman ditujukan untuk memberi perlindungan bagi saksi dan korban sesuai ketentuan perundang-undangan. Lokasi, identitas, dan personil yang bertugas dijaga kerahasiaannya. 

LPSK sebagai pengelola rumah aman juga berupaya mewujudkan hak yang tidak diskriminatif, yakni tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi dalam memberikan perlindungan. Hal ini diperuntukan agar masing-masing pihak dapat terpenuhi hak dan kewajiban masing-masing. 

3. Kategori dan fasilitas rumah aman

ilustrasi rumah (pexels.com/Expect Best)
ilustrasi rumah (pexels.com/Expect Best)

Kategori rumah aman disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan. Rumah aman kategori 1 diperuntukan bagi penampungan sementara, rumah aman kategori 2 ditujukan untuk penempatan yang bersifat permanen, sementara rumah aman kategori 3 diperuntukan bagi penempatan non permanen atau yang dilakukan secara berpindah-pindah. Ketiga kategori bersifat rahasia. 

Rumah aman kategori 1 ditujukan bagi saksi atau korban dengan tingkat ancaman sedang, memiliki akses yang dekat dengan lokasi publik dan penempatan selama 6 bulan. Sementara, untuk rumah aman kategori 2 diperuntukan bagi korban atau saksi dengan ancaman tinggi, aksesnya terbatas, dan jangka waktu penempatannya 4 bulan.

Terakhir, untuk rumah aman kategori 3 dikhususkan bagi saksi atau korban yang mengalami tingkat ancaman yang membahayakan jiwa dengan fasilitas dan tingkat pengamanan yang disesuaikan, serta memiliki transportasi rahasia. Rumah aman kategori ini juga memiliki akses terbatas dan keberadaannya tidak dapat diidentifikasi. 

Demikian penjelasan soal safe house atau rumah aman yang tengah menjadi perbincangan hangat netizen di media sosial. Semoga menambah wawasanmu, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
Dina Salma
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us