Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Perbedaan Pilkada dan Pemilu? Cari Tahu Waktu Pelaksanaannya!

Warga menggunakan hak pilihnya di TPS 15 Kelurahan Turida Kota Mataram yang menggelar pemungutan suara ulang, Sabtu (24/2/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pemilu dan pilkada digelar serentak di tahun 2024. Meski demikian, istilah pemilu dan pilkada mungkin masih sedikit membingungkan bagi beberapa orang. 

Inilah rangkuman perbedaan pemilu dan pilkada, serta pemimpin yang akan dipilih dalam proses pemungutan suara tersebut. Dalam artikel ini juga terdapat jadwal pilkada serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan hal tersebut. 

1. Pengertian pemilu

Foto ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS. IDN Times/ Riyanto

Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan proses pemungutan suara yang dilakukan untuk memilih pemimpin secara nasional, sehingga diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Pemilu ditujukan untuk memperkuat sistem presidensial. 

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilu akan dilakukan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu dan akan dilaksanakan kembali 5 tahun mendatang. 

Lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Berdasarkan hal ini, terdapat sejumlah perbedaan dari pilkada baik sistemnya maupun proses pelaksanaannya. 

2. Pengertian pilkada

Foto ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS. IDN Times/ Riyanto

Pilkada merupakan Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan pada wilayah masing-masing. Orang yang dapat memilih pada pilkada terbatas pada wilayah adminstratif tempat pemilihan saja.

Pilkada diselenggarakan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Lembaga yang menyelenggarakan pilkada adalah KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten/Kota.

3. Pemilu dan Pilkada serentak

Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain istilah pemilu dan pilkada, yang kerap membuat orang bingung adalah sebutan 'Pemilu dan Pilkada serentak'. Dikutip laman resmi KPU, proses pemungutan suara, Pemilu atau Pilkada pada dasarnya bertujuan membentuk pemerintahan pusat dan daerah. 

Menyerentakkan pemilu dan pilkada di tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil. Pemilu dan pilkada serentak mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Nah, itulah beberapa perbedaan dalam istilah terkait pilkada dan pemilu. Penjelasan di atas semoga dapat bermanfaat untukmu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
Dina Fadillah Salma
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us