Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Keputihan Membatalkan Puasa? Begini Kata Para Ulama!

ilustrasi keluarga muslim (pexels.com/Monstera Production)

Puasa merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Sama halnya dengan ibadah lain, dalam puasa pun ada beberapa hal yang menyebabkannya jadi batal. Misal, haid, makan dan minum dengan sengaja, serta hal lainnya.

Namun dari beberapa alasan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut, banyak perempuan yang bertanya-tanya, apakah keluar keputihan juga bisa membatalkan puasa? Biar gak salah lagi, yuk simak penjelasannya di bawah!

1. Keputihan menurut Islam

ilustrasi muslim saling bermaafan (pexels.com/Alena Darmel)

Keputihan merupakan cairan atau lendir yang keluar dari vagina. Kondisi ini umumnya sangat wajar dan normal jika cairan yang keluar tersebut berwarna bening hingga keputih-putihan, serta tidak berbau. Hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor, salah satunya kurang menjaga kebersihan vagina dengan baik.

Dikutip NU Online, dalam Islam, cairan keputihan merupakan salah satu jenis cairan wadi yang punya ciri di antaranya, biasa keluar setelah kencing atau karena kelelahan. Cairan ini memiliki hukum najis yang harus dibersihkan ketika hendak melaksanakan ibadah salat.

Dari tiga jenis cairan ini, dua yang terakhir yakni madzi dan wadi adalah berhukum najis. Sedangkan, mani berhukum suci sebagaimana telah dijelaskan oleh Imamus Syafi’i dalam Kitab Al-Umm.

2. Hal-hal yang membatalkan puasa dalam Islam

ilustrasi perempuan sedang makan (pexels.com/Karolina Grabowska)

Setelah mengetahui hukum cairan keputihan dalam Islam, selanjutnya kamu juga harus tahu hal-hal yang membatalkan puasa. Dikutip NU Online, ada delapan hal yang bisa membatalkan puasa, di antaranya:

  • Masuknya suatu benda ke dalam tubuh dengan sengaja. Misalnya, makanan, minuman, dan benda lain yang masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf), seperti mulut, telinga, dan hidung.
  • Memasukan benda atau obat lewat salah satu dari dua jalan, yaitu qubul (jalan depan) atau dubur (jalan belakang). Misalnya, metode pengobatan dengan dipasangkan kateter urin.
  • Muntah dengan disengaja. Jika muntah tersebut muncul tiba-tiba dan tidak disengaja, maka puasa tetap dihukumi sah.
  • Melakukan hubungan intim dengan sengaja di siang hari.
  • Keluarnya air mani karena bersentuhan kulit. Jika air mani keluar karena mimpi basah, maka puasa tetap sah.
  • Mengeluarkan darah haid atau nifas.
  • Mengalami gangguan jiwa atau gila.
  • Keluar dari agama Islam atau murtad.

3. Hukum muncul keputihan saat puasa

ilustrasi bercermin (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Terkait hukum keputihan saat puasa, ada dua pendapat berbeda dari ulama. Pertama, ada pendapat bahwa madzi atau keputihan keluar gak melalui inzal (proses keluarnya mani) dan keluar seperti kencing atau sesuatu lain yang keluar, maka gak diwajibkan mandi. Sehingga gak membatalkan puasa. Syekh Hasan Hitou mengatakan dalam kitabnya, Fiqh ash-Shiyam:

“Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi’iyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka. Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan al-Bashri, asy-Sya’bi, al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu al-Mundzir) berkata: ‘Aku berpendapat demikian’.” (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam, Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68)

Namun, ada pendapat lain yang mengatakan bahwa keputihan yang keluar karena berciuman itu membatalkan puasa. Pendapat ini dikeluarkan oleh imam Malik dan Imam Amad.

“Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa madzi yang keluar setelah berciuman itu membatalkan puasa.” (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam, Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68)

Demikianlah penjelasan mengenai apakah keputihan membatalkan puasa. Berdasarkan pemaparan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa menurut mayoritas ulama, hal tersebut gak membatalkan puasa. Karena madzi keluarnya seperti keluar air kencing, berbeda dengan proses inzal dan berbeda dengan mani.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
Delvia Y Oktaviani
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us