Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden Menurut UU

- Prabowo dan Gibran resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
- Aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
- Foto presiden dan wakil presiden dicetak dengan kertas Art Carton 260 gram warna offset, dengan ukuran A2: 64,5 cm x 48,6 cm, dan A3: 42,5 cm x 32 cm.
Minggu (20/10/2024) menjadi momen bersejarah bagi bangsa Indonesia. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Usai pelantikan, umumnya foto presiden dan wakil presiden baru akan dipasang di berbagai lingkungan instansi pemerintah maupun pendidikan. Untuk itu, simak detail aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden menurut undang-undang berikut ini.
1. Aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dalam pasal 55 telah dijelaskan terkait ketentuan peletakkan gambar resmi presiden. Berikut ketentuannya:
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan
ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
2. Ketentuan pencetakan foto presiden dan wakil presiden

Menurut situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, dijelaskan bahwa ada beberapa ketentuan terkait pencetakan foto presiden dan wakil presiden. Berikut penjelasannya:
- Foto presiden dan wakil presiden dapat dicetak dengan kertas Art Carton 260 gram warna offset
- Untuk ukuran A2: 64,5 cm x 48,6 cm
- Untuk ukuran A3: 42,5 cm x 32 cm
3. Link download foto

Kini, telah beredar foto resmi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto kenegaraan bisa diunduh melalui link berikut ini https://drive.google.com/drive/folders/129OfYcB7t4mdOZWutA05Flkij718oIpV.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia juga merilis foto resmi kenegaraan melalui situs resmi mereka di setneg.go.id. Cek informasinya lainnya untuk ketentuan ukuran yang berlaku.
Demikian informasi singkat seputar aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden. Selamat mengemban amanah untuk presiden dan wakil presiden baru!