Syarat dan Cara Mengubah Nama di Akta Kelahiran Secara Online

Akta Kelahiran merupakan identitas warga negara Indonesia yang wajib dimiliki. Apabila ada penulisan nama yang salah pada akta kelahiran, kamu perlu memperbaikinya dengan segera. Pasalnya, akta kelahiran akan berkaitan dengan dokumen-dokumen lain yang menyakut masa depan.
Berikut ini IDN Times berikan syarat dan cara mengubah nama di akta kelahiran secara online. Kamu juga tetap bisa melakukannya secara manual dengan mendatangi Disdukcapil masing-masing.
1. Ketentuan perubahan nama pada akta kelahiran

Menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Pasal 1-3 menjelaskan bahwa pencatatan perubahan nama bisa dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Setelah itu, penetapan mengenai perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh pemohon kepada instasi pelaksana.
Pemohon wajib melaporkan kepada Disdukcakpil yang menerbitkan akta kelahiran tersebut. Pelaporan pada Didukcapil paling lambat 30 hari setelah salinan penetapan dari pengadilan negeri sudah diterima. Nantinya pihak pejabat pencatatan sipil atau Disdukcapil akan membuat catatan pinggir pada akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
2. Syarat dan cara mengganti nama di akta kelahiran

Berikut beberapa syarat atau dokumen yang diperlukan:
- Kutipan akta kelahiran yang asli dan fotokopi
- Fotokopi penetapan perubahan nama dari pengadilan negeri
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Perkawinan apabila sudah menikah
Setelah dokumen-dokumen di atas terkumpul, beriku tahapan proses penggantian nama di akta kelahiran:
- Bawa dokumen dan atang ke Disdukcapil setempat
- Petugas akan melakukan verifikasi dengan waktu yang ditentukan
- Pemohon bisa mengambil akta kelahiran baru yang sudah diubah namanya
3. Cara mengubah nama di akta kelahiran secara online

Kini, perubahan nama di akta kelahiran bisa dilakukan secara online pada beberapa wilayah. Dilansir Disdukcapil Surabaya, berikut ini tahapan perubahan nama secara online:
- Unduh aplikasi Takon Klampid
- Ajukan permohonan via aplikasi
- Unggah persyaratan dalam bentuk PDF
- Melakukan validasi permohonan pada aplikasi
- Pemohon menerima dan mencetak e-kitir
- Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
- Petugas melakukan valdasi permohonan dengan mencatatkan pada database
- Petugas melakukan pengajuan tanda tangan elektronik (TTE)
- Petugas mengunduh dokumen kependudukan dengan TTE dari database
- Petugas mengunggah dokumen kependudukan dengan TTE ke aplikasi Takon Klampid
- Pemohon akan menerima dokumen akta kelahiran baru
Itu dia informasi singkat seputar cara mengubah nama akta kelahiran secara online. Semoga membantu, ya!