ilustrasi hukum (unsplash.com/tingey injury law firm)
Talak memiliki dasar hukum, baik dari sisi agama maupun negara. Melansir laman kemenag.go.id, hukum tentang talak di Indonesia diatur dalam pasal 129.
Isi pasal tersebut menyatakan suami yang akan menjatuhkan talak, harus mengajukan permohonan baik lisan maupun tulisan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri. Suami juga harus menyertakan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Suami harus menyatakan talak dalam Pengadilan Agama. Bila dilakukan di luar Pengadilan Agama, talak yang dilayangkan hanya sah secara agama, namun tidak sah dalam hukum formal.