Bekasi, IDN Times - Sepuluh anak yang menjadi tersangka kasus penyerangan Polsek Pondok Gede dan Polres Metro Bekasi Kota pada 31 Agustus 2025 hingga 1 September 2025 dini hari, telah dibebaskan pada Sabtu, 6 September 2025.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, menyampaikan meskipun sudah diserahkan kepada orang tuanya, kesepuluh anak tersebut masih harus melapor ke Polres Metro Bekasi Kota setiap dua minggu sekali.
"Mereka wajib lapor dua kali seminggu dalam prosesnya, agar tidak lepas begitu saja pembinaannya dari orangtua, infonya seperti itu," kata Novrian, Selasa (9/9/2025).