10 Anak Tersangka Perusakan Polsek-Polres di Bekasi Dibebaskan

- KPAD melakukan pembinaan terhadap 10 anak yang dibebaskan
- Proses hukum tetap berjalan meskipun anak-anak sudah dipulangkan
- Sebelumnya, 24 orang ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Polsek-Polres di Bekasi
Bekasi, IDN Times - Sepuluh orang anak yang menjadi tersangka kasus penyerangan Polsek Pondok Gede dan Polres Metro Bekasi Kota pada 31 Agustus 2025 hingga 1 September 2025 dini hari, telah dibebaskan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian menyampaikan, kasus hukum 10 anak tersebut diselesaikan melalui proses diversi.
"Dilakukan diversi dan sudah ada penetapan anak-anak dibebaskan semuanya," kata Novrian, Minggu (7/9/2025).
1. KPAD tetap melakukan pembinaan

Novrian juga menyampaikan, pihaknya masih melakukan pembinaan terhadap 10 orang anak yang telah dibebaskan tersebut. KPAD juga akan bekerja sama dengan orang tua, lingkungan tempat anak tersebut tinggal, dan pihak sekolah untuk melakukan pembinaan.
Untuk itu, lanjut Novrian, dirinya meminta agar 10 anak tersebut tetap mendapatkan pendidikan di sekolahnya masing-masing.
"Kita mengimbau kepada para sekolah untuk anak anak yang dipulangkan dan yang terlibat aksi demo untuk dibina dan tidak dikeluarkan, karena tugas sekolah memberikan pembinaan pendidikan," jelas Novrian.
2. Proses hukum tetap berjalan

Sementara, Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Bayu Pratama membenarkan bahwa 10 anak yang ditetapkan jadi tersangka itu sudah dipulangkan. Meski begitu, 10 anak tersebut masih harus menjalani proses hukum.
"Sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing dan proses hukum tetap berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Anak," jelas Bayu.
3. Tercatat 24 orang ditetapkan sebagai tersangka

Sebelumnya, sebanyak 24 dari 66 orang yang diduga menyerang Polsek Pondok Gede dan Polres Metro Bekasi Kota, pada 31 Agustus 2025 hingga 1 September 2025 dini hari, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, 10 dari 24 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih berusia di bawah umur.
"Dua puluh empat orang terdiri dari 14 dewasa, 10 di bawah umur," katanya, Selasa 2 September 2025.