Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
itb.ac.id

Jakarta, IDN Times -Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) kembali mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2018 bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-73. Pengumuman ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar usai Upacara Peringatan HUT RI Ke-73 di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), Serpong.

Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Suwignjo mengatakan, klasterisasi ini dilakukan untuk memetakan perguruan tinggi Indonesia yang berada di bawah naungan Kemenristekdikti guna meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi.

"Klasterisasi ini juga dapat dijadikan dasar bagi Kemenristekdikti untuk melakukan pembinaan perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia, penyusunan kebijakan untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi, serta memberikan informasi kepada masyarakat umum mengenai performa perguruan tinggi di Indonesia," ungkap Suwignjo di Jakarta, Jumat (17/8).

1. Klasterisasi berdasarkan perguruan tinggi non vokasi

google.com

Penilaian performa perguruan tinggi pada tahun ini secara garis besar terdapat beberapa penyesuaian sebagai hasil evaluasi dari penilaian tahun 2017. Pada tanggal 17 Agustus 2018 ini, Kemenristekdikti mengeluarkan hasil klasterisasi hanya terhadap kelompok perguruan tinggi non vokasi, yaitu Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi.

Sementara untuk perguruan tinggi vokasi, Patdono mengatakan masih dalam proses pengembangan dan analisa untuk menemukan indikator yang tepat dalam mencerminkan performa perguruan tinggi vokasi.

"Jika sampai akhir tahun nanti kami menemukan model yang cocok untuk klasterisasi perguruan tinggi vokasi, nanti akan kami umumkan," tuturnya. 

2. Penilaian berdasarkan lima komponen utama

Editorial Team

Tonton lebih seru di