Jakarta, IDN Times - Sebanyak 138 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Lapas Kelas I Cipinang menerima Remisi Khusus Natal 2025.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo mengatakan, remisi diberikan pemerintah sebagai pengurangan masa pidana bagi narapidana yang dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Ia menegaskan, remisi bukan hadiah, melainkan bentuk pengakuan negara atas proses perubahan yang dijalani warga binaan selama menjalani pidana.
“Remisi bukan hadiah, tetapi penanda bahwa proses perubahan dinilai dan dihargai. Ini menjadi penguat agar Warga Binaan terus menjaga perilaku dan konsisten memperbaiki diri,” kata Wachid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025).
