Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
15 Tersangka Penculikan Kacab BRI Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Salah satu dari 15 tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang BRI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • 15 tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur

  • Terdapat 2 anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka

  • Peran para tersangka dalam kasus penculikan Kacab BRI Cempaka Putih

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana kepada 15 tersangka penculikan Kepala Cabang Pembantu Bank BRI di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, selain itu mereka juga diancam dengan Pasal 338 tentang pembunuhan biasa, Pasal 333 merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 328 penculikan.

“(Pasal) 340 dan atau 338 dan atau 333 dan atau 328 KUHP,” kata Budi kepada IDN Times, Jumat (19/12/2025).

1. 15 tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur

Pengungkapan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Saat ini, belasan tersangka yang terbagi empat klaster mulai dari aktor intelektual, penculikan, pembuntutan, dan eksekutor itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (18/12).

“Sudah kita limpahkan dalam tahap dua, barang bukti serta tersangka,” ujar Budi.

2. Terdapat 2 anggota TNI

Polda Metro merilis kasus penculikan berakibat kematian Kepala Cabang BRI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain 15 tersangka, dalam kasus ini juga terdapat dua anggota Kopassus yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Pomdam Jaya. Mereka, yakni Serka N dan Kopda FH.

Serka N masuk dalam kategori eksekutor penganiayaan, sementara Kopda FH berperan sebagai perantara mencari tim penculikan.

3. Peran para tersangka

Rekaman CCTV penculikan Kepala Cabang BRI. (Dok. Istimewa/YouTube IDN Times)

Adapun klaster aktor intelektual terdiri dari Candy alias Ken (41) berperan sebagai pemberi ide terkait pemindahan rekening dormant ke rekening yang sudah disiapkan dan mencari targetnya.

Kemudian, Dwi Hartono (40) mencari dan merencanakan penculikan, hingga mencari tim pembuntutan serta penculikan. Dia juga berperan sebagai pihak yang menyediakan uang operasional Rp60 juta untuk penculikan tersebut.

Selanjutnya, AAM (38) merencanakan penculikan dan pembuntutan, dan YJP (40) mengatur jalannya pembuntutan serta penculikan korban. Selain itu, YJP juga merupakan tersangka termasuk klaster eksekutor.

Selanjutnya, klaster penculikan terdiri dari lima orang mulai dari EW alias Eras (27), REH (23), JRS (35), AT (29) dan EWB (43). Klaster eksekutor penganiayaan yaitu YJP, MU (44) dan DSD (44).

Terakhir, klaster pembuntutan AW (38), EWH (20), RS (40), AS (25). Dalam klaster ini, kepolisian telah menetapkan DPO berinisial EG alias Boma.

Editorial Team