Polda Metro Limpahkan 15 Tersangka Penculikan Kepala Cabang BRI

- Terlibat 15 tersangka dari 4 klaster yang berperan sebagai aktor intelektual, penculikan, pembuntutan, dan eksekutor.
- Peran para tersangka antara lain pemberi ide, perencana penculikan, pengatur jalannya pembuntutan, dan pelaku eksekusi.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan 15 tersangka penculikan dan penganiayaan Kepala Cabang Pembantu Bank BRI di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, belasan tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (18/12/2025).
“Benar tahap dua di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka,” ujar Budi saat dihubungi.
1. Terdapat 4 klaster

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, 15 tersangka itu terbagi empat klaster mulai dari aktor intelektual, penculikan, pembuntutan, dan eksekutor.
"Sebanyak 15 orang tersangka, terbagi menjadi empat kategori klaster," ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
2. Peran para tersangka

Adapun klaster aktor intelektual terdiri dari Candy alias Ken (41) berperan sebagai pemberi ide terkait pemindahan rekening dormant ke rekening yang sudah disiapkan dan mencari targetnya.
Kemudian, Dwi Hartono (40) mencari dan merencanakan penculikan, hingga mencari tim pembuntutan serta penculikan. Dia juga berperan sebagai pihak yang menyediakan uang operasional Rp60 juta untuk penculikan tersebut.
Selanjutnya, AAM (38) merencanakan penculikan dan pembuntutan, dan YJP (40) mengatur jalannya pembuntutan serta penculikan korban. Selain itu, YJP juga merupakan tersangka termasuk klaster eksekutor.
"Klaster pertama merupakan otak perencana pelaku penculikan. Ini terdiri dari empat orang," ujar Wira.
Selanjutnya, klaster penculikan terdiri dari lima orang mulai dari EW alias Eras (27), REH (23), JRS (35), AT (29) dan EWB (43). Klaster eksekutor penganiayaan yaitu YJP, MU (44) dan DSD (44).
Terakhir, klaster pembuntutan AW (38), EWH (20), RS (40), AS (25). Dalam klaster ini, kepolisian telah menetapkan DPO berinisial EG alias Boma.
3. Terancam 13 tahun penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang.
"Ancaman hukuman (para tersangka) selama-lamanya 12 tahun," ujarnya.
Selain 15 tersangka, dalam kasus ini juga terdapat dua anggota Kopassus yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Pomdam Jaya, yakni Serka N dan Kopda FH.
Serka N masuk dalam kategori eksekutor penganiayaan, sementara Kopda FH berperan sebagai perantara mencari tim penculikan.


















