Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terungkap! Kepala Cabang BRI Beri Kartu Nama ke Tersangka Ken

Polda Metro merilis kasus penculikan berakibat kematian Kepala Cabang BRI (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Polda Metro merilis kasus penculikan berakibat kematian Kepala Cabang BRI (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kartu nama Ilham dipilih Ken jadi target korban
  • Boyamin menduga tersangka pernah membobol bank
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengacara keluarga Kepala Cabang Pembantu Bank BRI di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), Boyamin Saiman, mengungkap soal asal-usul kartu nama korban yang bisa berada di tangan tersangka Candy alias Ken.

Awalnya, Ilham sempat menawarkan pemasangan mesin EDC kepada Ken untuk bisnisnya. Dia membantah pernyataan kepolisian bahwa korban dipilih secara acak.

"Almarhum pernah menawari salah satu, mungkin C karena dia punya bisnis. Ditawari untuk memasang EDC untuk gesek kartu tunai kartu kredit ATM, jadi dia punya usaha. Jadi kartu nama itu memang diberikan untuk menawari bisnis itu," ujar Boyamin di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).

1. Kartu nama Ilham dipilih Ken jadi target korban

Salah satu dari 15 tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang BRI (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Salah satu dari 15 tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang BRI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kemudian, kartu nama tersebut digunakan Ken dalam memilih korban kepala cabang bank untuk membantunya membobol rekening dormant.

"Jadi kartu nama itu memang diberikan untuk menawari bisnis itu pake sarana transaksi BRI, baik itu EDC gesek, maupun QRIS, maupun rekening," ujar dia.

2. Boyamin menduga tersangka pernah membobol bank

Pengacara Kepala Cabang BRI, Boyamin Saiman (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pengacara Kepala Cabang BRI, Boyamin Saiman (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Boyamin pun menduga, dalam kasus ini bukan hanya rekening dormant yang menjadi sasaran. Dia meyakini bahwa tersangka pernah terlibat kasus pembobolan bank besar lainnya.

“Ada dugaan bahwa kelompok ini pernah membobol bank lain. Nilainya bahkan ratusan miliar,” ujar Boyamin.

3. Keluarga minta polisi terapkan pasal pembunuhan berencana

Pengungkapan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pengungkapan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, Boyamin juga mempertanyakan pasal yang diterapkan kepada 15 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Boyamin mengatakan, seharusnya polisi juga menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Hukuman bagi para pelaku, kita menginginkan itu dikenakan pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” kata Boyamin saat dihubungi, Rabu (17/9/2025).

Boyamin mengatakan, pada konstruksi peristiwa yang dirilis Polda Metro pada Selasa (16/9/2025) menyatakan para tersangka sempat membuat opsi untuk menculik dan selanjutnya dibebaskan atau dibunuh.

“Artinya, kalau tidak mau diajak bergabung menjadi komplotan mereka kan berarti dibunuh, berarti ada perencanaan pembunuhan,” ujar Boyamin.

Boyamin menilai, opsi pertama tersangka, yakni melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, setelah berhasil korban dilepaskan akan berjalan sia-sia. Sebab, jika korban dipulangkan, maka para tersangka akan takut operasinya dibongkar.

“Karena dia sudah tidak mau dan itu kan akan menyasar banknya bekerja, pasti dia ditakutkan membongkar komplotan itu. Maka dari itu supaya tidak bongkar kan pilihannya hanya satu, yaitu dihilangkan atau dibunuh,” ujar dia.

“Berarti ada jeda waktu antara kejadian membunuh dan perencanaan sebelumnya. Berarti itu harus masuk kategori perencanaan pembunuhan, Pasal 340 KUHP,” lanjut dia.

Di luar kematian Ilham, Boyamin juga menilai komplotan ini membahayakan dunia perbankan. Jika mereka hanya disanksi maksimal 12 tahun penjara, maka berpotensi bebas dan mengulangi kejahatannya.

“Maka dari itu kepolisian harus tegas dan terukur untuk menerapkan pasal-pasal yang berat kepada mereka. Kalau dikenakan 340 kan minimal mereka dihukum sepenjara seumur hidup. Paling tidak mengurangi risiko serangan terhadap bank yang lain. Kalau bank ini kena semua kan ekonomi kita kan bisa ambruk,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Kasus Cacingan Parah Terulang, KPA Ingatkan Amanat Negara

18 Sep 2025, 12:25 WIBNews