Jakarta, IDN Times - Sebanyak 175.510 narapidana mendapatkan remisi umum HUT ke-78 RI dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sebanyak 16 di antaranya adalah narapidana koruptor.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan pemberian remisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berlaku bagi seluruh narapidana, termasuk narapidana tindak pidana korupsi.
Rika menegaskan, remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah. Ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi.
“Termasuk dari 2.606 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas, di mana dari jumlah tersebut, 16 di antaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi,” kata Rika, Minggu (20/8/2023).