Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WN Amerika mengamuk di klinik di deportasi (IDN Times/Ayu Afria)

Intinya sih...

  • Kantor Imigrasi Bogor deportasi 163 WNA Januari-Mei 2025 karena pelanggaran keimigrasian.
  • WNA melanggar aturan seperti overstay, tidak memiliki dokumen resmi, dan mengganggu ketertiban.
  • Imigrasi Bogor berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP, melakukan 40 kali pengawasan, dan meningkatkan layanan publik.

Bogor, IDN Times – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor telah mendeportasi 163 warga negara asing (WNA) selama Januari hingga Mei 2025. Deportasi dilakukan karena para WNA terbukti melanggar aturan keimigrasian. 

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Fandy Satria Nugraha menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para WNA beragam, dari overstay hingga tidak memiliki dokumen resmi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di