Bogor, IDN Times – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor telah mendeportasi 163 warga negara asing (WNA) selama Januari hingga Mei 2025. Deportasi dilakukan karena para WNA terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Fandy Satria Nugraha menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para WNA beragam, dari overstay hingga tidak memiliki dokumen resmi.
“Ada yang karena tidak ada visa atau habis masa kunjungannya, ada yang tidak ada paspor, ada yang mengganggu ketertiban misalnya,” jelas Fandy, di Bogor, Rabu (21/5/2025).