27 WNA Ditangkap di Bekasi karena Melanggar Keimigrasian

- Kantor Imigrasi Bekasi menangkap 27 WNA yang diduga melanggar keimigrasian di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
- 27 WNA berasal dari enam negara berbeda, ditangkap di lima lokasi yang berbeda dengan pelanggaran Pasal 123 dan 122 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
- Para WNA akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ruang Detensi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi sebagai respons atas laporan masyarakat.
Bekasi, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menangkap 27 warga negara asing (WNA), yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Barat, Imam Teguh Adianto menyampaikan, 27 WNA itu berasal dari enam negara berbeda.
"Negara Nigeria 8 orang, Kamerun 2 orang, Pakistan 10 orang, Suriah 3 orang, Aljazair 1 orang, China 3 orang," katanya kepada jurnalis, Selasa (20/5/2025).
1. Tiga pelanggaran keimigrasian

Iman menjelaskan, 27 WNA tersebut ditangkap di lima lokasi yang berbeda, yakni di Apartemen Grand Komala Lagoon, Apartemen Springlake, Apartemen Kemang View, Apartemen Taman Sari Kota Bekasi dan di sebuah perusahaan wilayah Desa Sukadanau, Kabupaten Bekasi.
Dia juga mengatakan, sebanyak 15 WNA diduga melanggar ketentuan Pasal 123 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan rincian 14 WNA menggunakan izin tinggal terbatas (investor) dan 1 WNA menggunakan izin tinggal tetap.
"Berdasarkan hasil penelusuran dan pengembangan petugas di lapangan, penjamin dari 15 WNA tersebut diduga fiktif," jelasnya.
Selain itu, 10 WNA diduga melanggar Pasal 122 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggalnya.
"Sementara dua WNA lainnya melanggar batas waktu izin tinggal yang telah diberikan. Bahkan, keduanya telah habis masa berlaku (overstay) sejak 6 Mei 2022," jelas Iman.
2. Masih diperiksa

Iman mengatakan, 27 WNA tersebut masih harus menjalani pemeriksaan di Ruang Detensi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
"WNA tersebut dikenakan tindak pidana administrasi keimigrasian berupa pendetensian untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
3. Merespons laporan masyarakat

Dia juga menambahkan, penangkapan itu merupakan respons Imigrasi atas laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan para WNA di lingkungannya.
"Pengawasan keimigrasian tersebut dilaksanakan dalam rangka menanggapi laporan dan kelurahan masyarakat, terkait banyaknya WNA yang dianggap meresahkan," tambah Iman.