Bogor, IDN Times - Sebanyak 2.517.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) disita Bea Cukai Kabupaten Bogor dari tersangka Hamdan bin Apipudin (35).
Penyitaan itu dilakukan dalam sebuah operasi yang digelar pada 16 Aptil 2025. Wilayah ditindak salah satunya adalah Cisarua.
"Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, senantiasa menjalankan fungsi utama sebagai community protector, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance,” ujar Kepala Bea Cukai Kabupaten Bogor, Budi Harjanto di Cibinong, Jumat (13/6/2025).
Ia mengatakan, potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,87 miliar. Selain rokok ilegal, satu unit kendaraan bermotor juga diamankan. Pada Kamis, penyerahan kasus tahap II dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Bogor. Hal ini menandai berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21).