Operasi Gurita Awal Juni: 200 Ribu Rokok Ilegal Disita

Jakarta, IDN Times – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili, Nurmansha Muhammad, mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan lebih dari 200 ribu batang rokok ilegal setelah melakukan penindakan di tiga kabupaten.
Hal itu didapatkan dalam pelaksanaan Operasi Gurita 2025 pada pekan pertama bulan Juni,
"Operasi ini menjadi momentum bersama untuk memerangi peredaran barang kena cukai ilegal di berbagai wilayah karena dilakukan secara terkoordinasi dan serentak oleh satuan kerja Bea Cukai di seluruh Indonesia sebagai pengejawantahan fungsi community protector," kata Nurmansha dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
1. Modus mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Malili menurunkan dua tim untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Luwu, Kota Palopo, dan Kabupaten Luwu Timur. Kedua tim tersebut bertugas memeriksa kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Nurmansha mengatakan, di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo, petugas mengunjungi sejumlah pasar tradisional, seperti Pasar Lamasi, Pasar Rakyat Bua, dan Pasar Sentral Suli. Sementara itu, di Kabupaten Luwu Timur, petugas mendatangi dan memeriksa beberapa perusahaan jasa titipan (PJT). Hasilnya, petugas mengamankan 220 ribu batang rokok ilegal selama empat hari pelaksanaan kegiatan.
"Modus yang kerap digunakan pelaku adalah mengirimkan paket berisi BKC ilegal melalui PJT atau jasa ekspedisi, serta mendistribusikannya melalui toko-toko eceran," ujar dia.
2. Pemberantasan roko ilegal yang dijual di kios

Selain mengamankan rokok ilegal, petugas Bea Cukai Malili juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dan memasang stiker kampanye pemberantasan rokok ilegal di kios-kios yang dikunjungi.
Pihaknya pun mengajak masyarakat, khususnya pedagang eceran dan perusahaan jasa titipan untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan peredaran BKC ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi BKC ilegal. Jika menemukan indikasi peredarannya, silakan segera menghubungi Bea Cukai," kata Nurmansha.