Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk kepada entitas perusahaan periode 2008-2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kedua tersangka berinisial BP dan SR dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 111 saksi dan ahli serta penggeledahan dengan penyitaan beberapa barang bukti.
“Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (12/8/2026).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Saiful Bahri Siregar mengatakan, perbuatan kedua tersangka diduga melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Bahwa tim juga telah melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada auditor, dan hasilnya dalam waktu dekat akan eh diserahkan kepada tim penyidik,” ujar dia.
Dalam kasus ini PT Toba Pul Lestari yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan sejak 2008 melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp.
“Di sini HS Code-nya sudah berubah, sebenarnya. Bahwa harga nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum sejak periode 2018 sampai 2025, 25, melaporkan penjualan produk dissolving pulp dengan produk yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama High Alpha Pulp sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” ujar dia.
Pihak PT Toba Pulp meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara yang dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023. PT Toba Pulp juga meminta banguan kepada tersangka SR, untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.
“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor yaitu melakukan pengawasan dan mereview penelaahan KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka. Dan atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,” ujar dia.
Para tersangka tersebut disangka melanggar Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dan Subsidair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Bahwa pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujar Dirdik.
