Jakarta, IDN Times - Dua petinggi anak usaha PT Kereta Api Indonesia, PT KA Manajemen Properti didakwa suap senilai Rp1,125 miliar. Mereka adalah Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan Vice President (VP) PT KA Manajemen Properti Parjono diduga telah memberikan suap.
"Memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1.125.000.000," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).