Rapat terbatas kabinet di Kediaman Prabowo, Hambalang, Bogor, Senin (13/7/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Selain kabinet dan pelaksanaan program, Djayadi menilai persoalan komunikasi politik dan komunikasi publik pemerintah masih menjadi pekerjaan rumah hingga memasuki dua tahun pemerintahan Prabowo.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan sejumlah perubahan terhadap struktur yang bertanggung jawab dalam bidang komunikasi, termasuk perubahan dari Presidential Communication Office (PCO) menjadi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom). Namun, perubahan tersebut dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan persepsi publik terhadap komunikasi pemerintah.
"Yang juga menjadi tantangan yang belum selesai juga sampai menjelang dua tahun pemerintahannya adalah tampak masalah komunikasi politik dan komunikasi publik itu tidak selesai-selesai," ujar Djayadi.
"Sudah melakukan beberapa perubahan terhadap struktur yang bertanggung jawab terhadap komunikasi, misalnya dari PCO menjadi Bakom dan seterusnya itu, tapi masih terus terjadi persepsi negatif publik terhadap pola komunikasi dan cara komunikasi pemerintah, baik presiden sebagai pemerintah maupun jajaran pemerintahan secara keseluruhan," sambungnya.
Djayadi juga menilai pemerintah masih menghadapi tantangan dalam merespons berbagai perkembangan geopolitik dan geoekonomi yang berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Selain itu, evaluasi publik terhadap kondisi ekonomi, pemberantasan korupsi, dan penegakan hukum disebut cenderung negatif.
"Jadi kalau kita simpulkan selama dua tahun pemerintahannya memang ada beberapa yang positif. Termasuk ekonomi yang diklaim tumbuh, tapi negatifnya adalah angka-angka yang dikeluarkan pemerintah menjadi dipertanyakan publik juga," kata dia.
Menurut Djayadi, persoalan komunikasi, kebijakan-kebijakan utama, stabilitas kabinet, hingga stabilitas ekonomi masih menjadi catatan yang harus diselesaikan Prabowo setelah dua tahun pemerintahannya.
"Jadi itu PR-PR yang harus diselesaikan oleh Pak Prabowo setelah dua tahun pemerintahannya," ujar Djayadi.