Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)
Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)

Intinya sih...

  • Dua demonstran divonis 7 bulan penjara karena perusakan kendaraan saat demonstrasi Agustus 2025.

  • Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.

  • Masa penahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan, kedua terdakwa tetap di dalam tahanan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dua demonstran terdakwa perusakan kendaraan mobil dan motor saat demonstrasi Agustus 2025 divonis tujuh bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menyatakan terdakwa Neo Soa Rezeki tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Neo Soa Rezeki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," lanjutnya.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Hakim memerintahkan kedua terdakwa tetap di dalam tahanan.

Editorial Team