Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Suasana istana Negara saat Mabes Polri umumkan tersangka penyadapan Presiden Prabowo (IDN Times/Ilman)
  • Polri menangkap dan menahan tiga tersangka, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso, dalam kasus dugaan penyadapan.

  • Menurut Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan nomor Presiden Prabowo, pejabat, politisi, media, dan LSM sejak 2025-2026 tanpa verifikasi.

  • Nomor dimasukkan ke sistem LIMS tanpa proses penegakan hukum, lalu file diduga diperintahkan dihapus pada Oktober 2026; penyadapan tanpa hak dilarang sejumlah undang-undang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polri menangkap dan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat, politisi, media, dan LSM.
  • Who?
    Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso telah ditahan sebagai tersangka.
  • Where?
    Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta.
  • When?
    Penyadapan diduga diperintahkan sejak 2025 hingga 2026. Penghapusan file diduga diperintahkan pada Oktober 2026, sementara konferensi pers berlangsung Selasa malam, 3 November 2026.
  • Why?
    Polri menduga nomor-nomor dimasukkan ke sistem LIMS dan disadap tanpa verifikasi, tanpa kaitan proses penyelidikan atau penyidikan, serta tidak mengikuti prosedur penyadapan Polri.
  • How?
    Menurut Polri, para tersangka memerintahkan nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System tanpa verifikasi, kemudian menyadapnya dan diduga memerintahkan penghapusan file.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi menangkap tiga jenderal karena diduga menyadap telepon Presiden Prabowo, pejabat, politikus, media, dan LSM. Mereka disebut memasukkan nomor telepon ke sistem sejak 2025 sampai 2026 tanpa diperiksa dulu. Pada Oktober 2026, mereka diduga menyuruh menghapus file sadapan. Sekarang ketiganya sudah ditahan polisi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan perkara ini menunjukkan adanya upaya penegakan aturan terhadap dugaan penyadapan tanpa prosedur, termasuk melalui penetapan tersangka dan penahanan. Pengungkapan tersebut juga menegaskan bahwa perlindungan atas kerahasiaan komunikasi memiliki landasan hukum yang jelas, sementara kewenangan penyadapan tetap dibatasi oleh proses penegakan hukum yang sah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, politisi, media hingga LSM.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, ketiga tersangka memerintahkan penyadapan sejak 2025-2026. Nomor-nomor yang disadap dimasukan ke dalam sistem tanpa verifikasi. Pada Oktober 2026 tersangka diduga memerintahkan menghapus file penyadapan tersebut.

Adapun ketiga tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit dan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

"Ketiga tersangka yang saat ini telah ditahan yaitu LSP, ASN, EH, memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Asep dalam konferensi pers yang digelar Selasa (3/11/2026) malam di Mabes Polri, Jakarta.

Di Indonesia, penyadapan tanpa hak atau yang melawan hukum dilarang keras. Larangan ini tertuang dalam sejumlah undang-undang, yakni:

  1. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 40 secara tegas dinyatakan: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.

  2. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE beserta perubahannya. Larangan penyadapan diatur dalam Pasal 31, Ayat (1): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Ayat (2): Melarang intersepsi terhadap transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Ayat (3): Memberikan pengecualian untuk intersepsi dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

  3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 32 tertulis: Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article