Oktober 2026: Dugaan Penghapusan Data Penyadapan Presiden di LIMS

Polri menduga Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso memerintahkan penyadapan Presiden Prabowo serta sejumlah pihak sejak 2025 tanpa prosedur penegakan hukum.
Menurut Bareskrim, file hasil penyadapan pada sistem LIMS diduga diperintahkan untuk dihapus sekitar Oktober 2026, setelah nomor-nomor dimasukkan tanpa verifikasi.
Penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, menyita perangkat elektronik, menahan tersangka, serta menerapkan pasal KUHP dan UU ITE dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebut, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jendral Pol Listyo Sigit menghapus file hasil penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat politik dari server Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Diketahui pergantian Kapolri dari Listyo ke Suyudi Ario Seto resmi terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026. Sementara itu penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, tokoh politik, media, ormas, LSM dan para pengusaha dilakukan sejak 2025 hingga 2026.
Listyo Sigit bersama mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” lanjutnya.
Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026.
Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli.
Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad dan empat flashdisk.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.
Sementara itu, satu orang masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi yakni Irjen Slamet Uliandi yang merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi. Penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak pada bulan Oktober 2026.
Aturan ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
Ketiganya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 25- Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun.
Kemudian, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
Ketiga, Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana selama 8 tahun.














