Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Skandal Penyadapan Pernah Menimpa BJ Habibie, SBY, hingga Jokowi

3 min read
Skandal Penyadapan Pernah Menimpa BJ Habibie, SBY, hingga Jokowi
Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo, hadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (5/10/2026). (YouTube/Sekretariat Presiden)
  • Sejumlah tokoh Indonesia, termasuk BJ Habibie, SBY, dan Jokowi, pernah dikaitkan dengan kasus penyadapan pada waktu berbeda.

  • Percakapan Habibie dan Andi Ghalib disadap pada 1998, sedangkan transkripnya dimuat pada 1999.

  • Kasus SBY melibatkan intelijen Australia, sementara alat sadap ditemukan di rumah dinas Jokowi saat masih menjadi gubernur.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Publik kembali dikejutkan dengan isu penyadapan yang mencuat saat ini. Tak tanggung-tanggung isu yang beredar menyebut Presiden RI yang disadap.

Isu penyadapan terhadap tokoh negara sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya skandal penyadapan juga pernah ramai saat era Presiden ketiga BJ Habibie, Presiden kelima Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo.

Bagaimana kasus penyadapan yang pernah dialami Habibie, SBY, dan Jokowi? Berikut ulasannya.

  1. 1. Percakapan telepon Presiden BJ Habibie dengan Jaksa Agung Andi Ghalib (1998)

    Mantan Presiden BJ Habibie (ANTARA FOTO/Retmon)
    Mantan Presiden BJ Habibie (ANTARA FOTO/Retmon)

    Percakapan telepon Presiden B.J. Habibie dengan Jaksa Agung Andi Ghalib pada 10 Desember 1998 disadap menggunakan mikrofon kecil, yang ditemukan di ruang kerja Habibie di kantor kepresidenan.

    Namun, pihak yang memasang alat penyadap, pemberi perintah, dan lama penyadapan tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Transkrip dari rekaman pembicaraan itu dimuat oleh majalah Panji Masyarakat pada 24 Februari 1999.

  2. 2. Penyadapan SBY oleh Intelijen Australia (2013)

    residen ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenang sosok Guruh Soekarnoputra yang meninggal dunia pada Sabtu (26/9/2026)
    residen ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenang sosok Guruh Soekarnoputra yang meninggal dunia pada Sabtu (26/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Media The Guardian membocorkan dokumen dari mantan pegawai Edward Snowden. Dalam laporan tersebut, intelijen Australia dikabarkan menyadap sejumlah pejabat pemerintahan.

    Perdana Menteri Australia saat itu Tony Abbot menolak meminta maaf dan memberikan klarifikasi terbuka. Sementara itu, pemerintah Indonesia sempat protes dengan menarik Duta Besar Indonesia untuk Australia, serta menghentikan sejumlah kerja sama.

  3. 3. Jokowi disadap saat masih jadi Gubernur DKI Jakarta (2013-2014)

    Jokowi
    Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

    Kabar penyadapan Presiden Jokowi pertama diungkap oleh mendiang mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo. Alat sadap ditemukan di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di ruang makan, ruang tamu, hingga ruang tidur pada Desember 2013, namun terungkap pada awal 2014.

  4. 4. Penyadapan tanpa hak dilarang di Indonesia

    Ce qu’Ottawa veut faire pour vous protéger des fraudeurs.png
    llustrasi penyadapan. (Dok. Pinterest)

    Di Indonesia, penyadapan tanpa hak atau yang melawan hukum dilarang keras. Larangan ini tertuang dalam sejumlah undang-undang, yakni:

    1. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 40 secara tegas dinyatakan: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.
    2. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE beserta perubahannya. Larangan penyadapan diatur dalam Pasal 31, Ayat (1): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Ayat (2): Melarang intersepsi terhadap transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Ayat (3): Memberikan pengecualian untuk intersepsi dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
    3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 32 tertulis: Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related Articles

See More