Jakarta, IDN Times - Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan tiga penyuap eks Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo segera disidang. Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK sejak Senin 1 Februari 2021.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Banggai Laut yang masing-masing sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka WB (Wenny Bukamo) dan kawan-kawan sebagai berikut, HDO (Hedy Thiono), DK (Djufri Katili) dan AHO (Andreas Hongkiriwang)," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).