Duduk Perkara OTT KPK di ATR/BPN: Berawal dari Urusan HGB Summarecon

- KPK menggelar OTT di lingkungan ATR/BPN pada 14 September 2026, mengamankan 19 orang dan menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat, pihak swasta, serta Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi.
- Perkara bermula saat Summarecon mengurus perpanjangan atau pemecahan HGB di Kabupaten Bogor, dengan sebagian tanah masih disengketakan karena ada klaim kepemilikan SHM dari pihak lain.
- KPK menduga ada permintaan fee Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat; Summarecon diduga menyerahkan Rp1,5 miliar, sementara aliran dana pengurusan tanah PT BPA juga diselidiki.
Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN bermula dari pengurusan sertifikat tanah milik Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga proses tersebut disertai permintaan uang kepada pihak swasta melalui sejumlah perantara.
KPK mengamankan 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin, 14 September 2026. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, hingga pihak yang diduga menjadi perantara. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu ada Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry dan Erwin yang merupakan pihak swasta serta disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Rizal Pahlefi pihak swasta.
“Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon yang tadi ada sengketanya, SON melalui ERW meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp2 miliar”, kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut KPK, perkara bermula ketika Summarecon mengurus perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelolanya di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah tersebut masih bermasalah karena ada pihak lain yang mengklaim memiliki SHM.
Dalam proses pengurusan itu, KPK menduga ada permintaan fee Rp2 miliar untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah. Pihak Summarecon disebut tidak menyanggupi seluruh permintaan tersebut dan hanya bersedia memberikan Rp1,5 miliar.
“Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, jadi terjadi negosiasi. karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut”
Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar diduga diserahkan pihak Summarecon melalui perantara kepada ERW. Dari jumlah itu, Rp200 juta diduga diberikan kepada SON. KPK juga menemukan dugaan aliran uang dalam pengurusan tanah perusahaan lain.
“Di antaranya, terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA, bahwa diduga PT BPA melakukan pemberian “uang pengurusan” kepada ERW sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Sdr. ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF," katanya.




















