Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka pornografi, Virly Virginia tiba di Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Tersangka pornografi, Virly Virginia tiba di Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan 11 tersangka kasus dugaan pornografi sebuah rumah produksi video porno di Jakarta Selatan, pada Senin (8/1/2024). Dua tersanga yang merupakan pemeran video porno telah memenuhi panggilan polisi. 

Mereka yang telah tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah Virly Virginia, Melly 3GP, dan Velisya Icci alias MS. 

"Kita serahkan ke pihak berwajib aja ya. Saya ditunggu (penyidik)," kata Virly saat memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

1. Polda Metro panggil 11 pemeran film porno sebagai tersangka hari ini

Ilustrasi konten dewasa. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, pihaknya telah memanggil 11 tersangka pornografi hari ini.

"Sesuai jadwal panggilan 11 tersangka akan dipanggil hari ini," kata Ardian saat dihubungi.

2. Siskaeee termasuk dalam deretan tersangka pornografi

Selebgram Siskaeee dicecar puluhan pertanyaan seputar keterlibatannya di rumah produksi film pornografi. (IDN Times/Amir Faisol)

Adapun, para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

3. Siskaeee dan 10 tersangka lainnya terancam 10 tahun penjara

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.

"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Editorial Team