Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara buka suara terkait masuknya 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Mereka masuk melalui Bandara International Soekarno-Hatta.
Arya mengatakan bahwa TKA tersebut diizinkan masuk setelah mendapat rekomendasi untuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.
“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” ujar Angga dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/8/2021).