Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti memprediksi 4 pelanggaran yang perlu diwaspadai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (10/5/2022). (Youtube/RKN Media).
Terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak profesional, yaitu berpihak pada calon tertentu, Ray menilai, pelanggaran ini mulai terjadi sejak Pilkada 2020.
Namun, kata dia, aparatur negara jika dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mereka tidak takut dengan sanksi yang dijatuhkan. Sehingga pelanggaran ini bisa kembali terjadi pada Pemilu 2024.
“Kecenderungan ASN untuk berpihak itu semakin terbuka. Jadi semakin diadukan ke KASN, mereka tidak begitu takut dengan sanksi-sanksi yang diberikan, jadi dia punya potensi,” ujar Ray.
Sementara, soal keberpihakan KPU, Ray mengatakan, pelanggaran tersebut mulai terjadi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rekomendasi sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terhadap pelanggaran penyelenggara pemilu dapat diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia juga mengungkapkan, beberapa gugatan yang diajukan ke PTUN sebagian besar menang, sehingga rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap tidak terlalu mengerikan bagi pihak penyelenggara yang melakukan pelanggaran.
“Sejauh yang kita lihat, gugatan terhadap keputusan DKPP itu selalu menang di PTUN, sejauh yang kita tahu. Oleh karena itu, mungkin karena hal ini, potensi pelanggaran di lingkungan KPU bisa terjadi,” tambah Ray.