Jakarta, IDN Times - Empat warga negara asing (WNA) asal Australia dideportasi oleh pihak imigrasi. Hal ini lantaran, mereka terpantau mengikuti aksi demonstrasi Orang Asli Papua (OAP) yang menuntut Papua Merdeka di Kantor Wali Kota Sorong pada 27 Agustus 2019 lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kejadian itu masih diselidiki pihak imigrasi.
"Ada pelanggaran di situ. Dia ngapain orang asing ikut demo. Sementara yang jelas di Imigrasi itu ada pelanggaran keimigrasian, kalau ada pelanggaran keimigrasian maka langsung dideportasi," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/9)