Calon penumpang melihat jadwal penerbangan pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020)/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terakhir, penumpang pesawat akan melalui pemeriksaan suhu tubuh menggunakan pemindai suhu, pemeriksaan surat hasil tes cepat tes PCR, pemeriksaan barang bawaan, meja check in untuk penerbitan boarding pass, dan pemeriksaan surat hasil tes cepat atau tes PCR, pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat, dan pemeriksaan e-HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
“Dengan memerhatikan lima hal pokok tersebut, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta,” ujar Awaluddin.
Di samping hal-hal pokok tersebut, kata dia, penumpang pesawat wajib memerhatikan informasi mendasar lainnya, seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat, menerapkan physical distancing. Serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.
"Penumpang pesawat juga hendaknya mengetahui ketentuan di masa PSBB DKI Jakarta misalnya terkait dengan penggunaan mobil pribadi dan transportasi publik," kata Awaluddin.
Bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan mobil pribadi, harus memperhatikan bahwa kapasitas maksimal hanya boleh diisi dua orang per baris kursi, kecuali satu domisili. Sementara, bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan transportasi publik harap mempersiapkan keberangkatan sedini mungkin, karena dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.