Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
5 Larangan di Arab Saudi yang Perlu Diketahui Jemaah Haji dan Umrah
Jemaah haji saa melaksanakan tawaf sunah usai puncak haji di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (13/6/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)
  • Otoritas Arab Saudi menegaskan larangan merekam video berdurasi lama dengan perlengkapan khusus di area masjid, demi menjaga keamanan dan ketertiban jemaah.
  • Jemaah dilarang membentangkan bendera, atribut kelompok, serta merokok di kawasan Masjid Nabawi karena dapat mengganggu kenyamanan dan berpotensi dikenai sanksi berat.
  • Larangan lain mencakup berkerumun lebih dari lima orang dan membuang sampah sembarangan; pelanggaran dapat memicu teguran hingga penahanan oleh petugas keamanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
kini

Seorang jemaah haji Indonesia ditangkap di Arab Saudi karena merekam perempuan tanpa izin. Kasus ini menjadi pengingat bagi jemaah haji dan umrah untuk mematuhi berbagai larangan yang diterapkan otoritas Saudi demi menjaga keamanan dan ketertiban di Tanah Suci.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Otoritas Arab Saudi menerapkan sejumlah larangan bagi jemaah haji dan umrah, termasuk larangan merekam video tanpa izin, membentangkan bendera, merokok di area masjid, berkerumun lama, serta membuang sampah sembarangan.
  • Who?
    Larangan ini berlaku bagi seluruh jemaah haji dan umrah, sementara pengawasan dilakukan oleh petugas keamanan dan askar masjid di bawah otoritas pemerintah Arab Saudi.
  • Where?
    Aturan diterapkan di berbagai lokasi suci di Arab Saudi, terutama di kawasan Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
  • When?
    Penerapan aturan berlangsung secara terus-menerus selama musim haji maupun umrah; kasus terbaru terjadi saat seorang jemaah Indonesia ditangkap karena merekam perempuan tanpa izin.
  • Why?
    Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan seluruh jemaah yang beribadah dan beraktivitas di area publik Tanah Suci.
  • How?
    Petugas melakukan patroli langsung dan pemantauan melalui CCTV; pelanggar dapat ditegur, diamankan, disita peralatannya, atau dikenai sanksi berupa denda sesuai ketentuan hukum setempat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang Indonesia ditangkap di Arab Saudi karena rekam perempuan tanpa izin. Di sana ada banyak aturan buat orang yang haji dan umrah. Tidak boleh rekam video lama, tidak boleh kibarkan bendera, tidak boleh merokok di dekat masjid, tidak boleh berkerumun lama, dan tidak boleh buang sampah sembarangan. Sekarang semua jemaah diminta patuh biar aman dan tertib.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Aturan-aturan yang diterapkan otoritas Arab Saudi dalam artikel ini menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kesucian kawasan ibadah. Dengan pengawasan yang ketat serta fasilitas pendukung seperti tempat sampah dan petugas kebersihan, jemaah dapat beribadah dengan lebih nyaman dan teratur tanpa gangguan dari aktivitas yang tidak semestinya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus jemaah haji Indonesia yang ditangkap di Arab Saudi karena merekam perempuan tanpa izin, menjadi pengingat bahwa ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh jemaah haji maupun jemaah umrah selama di Tanah Suci.

Aturan itu tak hanya berkaitan dengan ibadah tetapi juga kegiatan di luar ibadah. Diketahui, otoritas Arab Saudi menerapkan berbagai larangan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan jemaah di kawasan masjid dan area publik. 

Dikutip dari laman Kementerian Agama RI, berikut beberapa aturan yang perlu diketahui jemaah haji dan umrah selama berada di Tanah Suci.

1. Dilarang merekam video terlalu lama dengan perlengkapan khusus

Area halaman Masjid Quba terus diperluas yang bisa menampung 66.000 jemaah. (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Jemaah haji atau jemaah umrah dilarang melakukan pengambilan video berdurasi lama dan bersifat statis. Terlebih jika menggunakan alat tambahan seperti tripod, lampu, mikrofon khusus, hingga kabel audio-video. 

Aktivitas tersebut dapat menimbulkan kecurigaan dari petugas keamanan Saudi, karena otoritas setempat rutin melakukan patroli secara langsung maupun melalui CCTV. 

Jika dianggap melanggar aturan, kamera atau alat perekam dapat disita sementara dan rekamannya diminta untuk dihapus.

2. Tidak boleh membentangkan bendera atau identitas kelompok tertentu

Masjid Quba yang dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, Arab Saudi, tak pernah sepi pengunjung. (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Jemaah dilarang membentangkan spanduk, bendera, maupun atribut yang menunjukkan identitas pribadi atau kelompok tertentu, termasuk bendera Merah Putih. 

Otoritas keamanan Saudi melarang keras melakukan pengibaran atribut semacam itu di area masjid, karena dianggap berpotensi mengganggu ketertiban. Oleh karena itu, jemaah disarankan tidak membawa atribut tersebut ke dalam kompleks masjid.

3. Dilarang merokok di kawasan Masjid Nabawi

Jemaah haji Indonesia saat hendak menuju Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Minggu (22/6/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Di kawasan Masjid Nabawi, Madinah, jemaah dilarang merokok. Aktivitas merokok sebaiknya dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid.

Jika jemaah kedapatan melanggar, petugas akan menahan dan memproses secara hukum, yang berpotensi dikenakan sanksi berupa denda yang nilainya bisa mencapai sekitar Rp18 juta.

4. Tidak boleh berkerumun terlalu lama

Petugas saat menimbang koper jemaah haji asal Embarkasi Surabaya di hotel Shaza, Madinah, Arab Saudi, Selasa (24/6/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin).

Mungkin masih banyak jemaah yang awam dengan aturan ini. Otoritas keamanan Saudi juga menerapkan larangan bagi jemaah berkerumum lebih dari lima orang dalam waktu lama di kawasan masjid. 

Apabila ada jemaah yang ditemukan berkerumun, askar masjid biasanya akan meminta jemaah berjalan atau membubarkan diri. Larangan ini diterapkan untuk mencegah terhambatnya arus pergerakan jemaah, sekaligus menghindari kecurigaan petugas keamanan. 

Bila jemaah ingin menemui rombongan lain, disarankan untuk melakukannya di luar kompleks masjid atau dilakukan sambil tetap bergerak.

5. Sepele tapi dapat ditahan, dilarang membuang sampah sembarangan

Jemaah haji saat hendak melakukan lempar jumrah di Jamarat, Mina, Arab Saudi. (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Aturan ini memang tidak hanya berlaku ketika sedang di Tanah Suci. Jemaah yang sengaja mengotori masjid dan sekitarnya, tentu akan mengundang askar masjid untuk melakukan pemeriksaan. Jemaah yang sengaja mengotori area masjid dan sekitarnya, bisa saja ditegur hingga diamankan petugas. 

Oleh karena itu, jemaah diminta menjaga kebersihan selama berada di Tanah Suci. 

Akan tetapi jangan khawatir, karena di banyak sudut sudah disediakan kotak-kotak sampah, bahkan ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jemaah. 

Namun, apabila jemaah sulit menemukan tempat pembuangan sampah, sebaiknya sampah disimpan di tas atau dibawa terlebih dahulu.

Editorial Team