Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Rekam Perempuan Tanpa Izin, Jemaah Haji Indonesia Ditangkap di Saudi

Rekam Perempuan Tanpa Izin, Jemaah Haji Indonesia Ditangkap di Saudi
Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi (IDN Times/Sunariyah)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Seorang jemaah haji asal Indonesia ditangkap polisi di Madinah karena merekam seorang perempuan Arab Saudi tanpa izin, dan kasusnya kini ditangani Kejaksaan Umum.
  • Pelaku mengaku tidak berniat jahat, namun korban tetap berhak menuntut karena merasa privasinya dilanggar meski pelaku nantinya bisa saja dibebaskan.
  • Menurut aturan anti-cyber law Arab Saudi, pelanggaran privasi seperti ini dapat dihukum penjara hingga satu tahun atau denda mencapai 500 ribu riyal, setara lebih dari Rp2 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Seorang jemaah haji Indonesia ditangkap polisi Arab Saudi karena merekam orang tanpa izin. Koordinator Satgas Pelindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Akhmad Masbukhin, mengatakan korbannya adalah warga Arab Saudi.

"Jadi, ada satu jemaah haji Indonesia ditangkap oleh kepolisian Markaziyah di Madinah Al Munawwarah, itu karena mengambil video seorang perempuan sekitar umur 30 tahun," ujar Akhmad dikutip dari akun Instagram KJRI Jeddah, Selasa (12/5/2026).

1. Pelaku mengaku tidak ada niat jahat, tapi...

Koordinator Satgas Pelindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Akhmad Masbukhin (Instagram/@indonesianjeddah)
Koordinator Satgas Pelindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Akhmad Masbukhin (Instagram/@indonesianjeddah)

Akhmad mengatakan, kepada polisi pelaku mengaku tidak ada niat jahat. Akan tetapi, hal itu tidak bisa membuatnya bebas otomatis.

"Ketika ditangkap dan diinterogasi, yang bersangkutan mengatakan tidak ada niat jahat, tetapi tetap kasusnya diangkat ke Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti," ucap dia.

2. Korban bisa tetap menuntut meski pelaku nanti tetap dibebaskan

Hotel di sekitar Masjid Nabawi, Madinah (IDN Times/Sunariyah)
Hotel di sekitar Masjid Nabawi, Madinah (IDN Times/Sunariyah)

Akhmad mengatakan, korban bisa tetap menuntut meskipun nantinya Kejaksaan Umum membebaskan pelaku. Sebab, korban merasa haknya telah dilanggar.

"Bahkan, kepolisian mengatakan kalau pada akhirnya pihak Kejaksaan akan melepaskan yang bersangkutan, apabila korban itu mengadukan kepada kepolisian tentang haknya yang dilanggar, maka dia akan dikenakan denda," kata dia.

3. Dendanya bisa lebih dari Rp2 miliar

Ilustrasi uang. (IDN Times/Mela Hapsari)
Ilustrasi uang. (IDN Times/Mela Hapsari)

Berdasarkan aturan anti cyber law yang ada di Arab Saudi, dijelaskan penyalahgunaan kamera, baik itu kamera dari handphone untuk mengambil seseorang tanpa izin, bisa terancam hukuman penjara kurang dari satu tahun atau denda 500 ribu SAR. Apabila dirupiahkan, senilai lebih dari Rp2 miliar.

"Untuk itu bagi seluruh jemaah, ayo, kita harus berhati-hati, untuk mematuhi aturan yang ada di Arab Saudi, menghormati adat istiadat dan juga privasi orang Arab Saudi, jaga diri, jaga hati untuk menggapai rida Ilahi," imbuhnya.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Related Articles

See More