Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas enam aset milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Aset tersebut akan dilelang dan hasilnya dirampas untuk negara.
"KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (29/3/2022).