Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ini 21 Golongan Naik Transjakarta Gratis, Termasuk Pencari Loker

3 min read
Ini 21 Golongan Naik Transjakarta Gratis, Termasuk Pencari Loker
Gubernur DKI Jakarta , Pramono Anung dalam Puncak Peringatan Hari Perhubungan Nasional Provinsi Jakarta dan Pelopor Kita Awards Tahun 2026, di Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026)/(IDN Times Dini Suciatiningrum)
  • Pemprov DKI Jakarta memperluas penerima subsidi transportasi gratis dari 15 menjadi 21 golongan mulai 1 Januari, sementara subsidi bagi kelompok yang dianggap mampu akan dikurangi.

  • Enam kelompok tambahan meliputi pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja ber-KTP Jakarta dengan bukti, pasien rujukan rutin, pelajar dan mahasiswa tidak mampu, UMKM binaan, serta korban bencana dalam pemulihan.

  • Penerima sebelumnya tetap mencakup antara lain pemegang KJP Plus dan KJMU, penghuni rusunawa, ASN dan pensiunan DKI, penyandang disabilitas, lansia, veteran, pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta, TNI, dan Polri.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas kelompok masyarakat penerima subsidi transportasi publik. Mulai 1 Januari, penerima subsidi yang sebelumnya mencakup 15 kelompok akan diperluas menjadi 21 kelompok.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, 21 kelompok masyarakat yang dinilai perlu mendapatkan perlindungan akan tetap diberikan tarif gratis untuk layanan transportasi Jakarta.

"Pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan, akan menjadi 21 golongan. Tetapi ada golongan yang dianggap mampu, subsidinya kita kurangi. Sebenarnya subsidinya tinggi sekali, tetapi subsidinya kita kurangi," ucap Pramono di Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026).

  1. 1. Enam golongan yang dapat subsidi

    Ilustrasi Bus Transjakarta.
    Ilustrasi Bus Transjakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

    Pramono menyebutkan enam golongan tambahan yang mendapat subsidi yakni, pertama, pendamping penyandang disabilitas.

    Pramono menerangkan saat pendamping disabilitas mendampingi di transportasi umum jadi masalah karena harus membayar sementara disabilitas mendapatkan subsidi

    "Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, alias gratis. Diberlakukan sama dengan disabilitas," paparnya

  2. 2. Warga Jakarta yang sedang cari kerja

    Pemerintah kabupaten kediri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri menggelar pembukaan Bursa Kerja atau Jobfair tahun 2022 di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) (16/11) (Dok. Pemkab Kediri)
    Pemerintah kabupaten kediri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri menggelar pembukaan Bursa Kerja atau Jobfair tahun 2022 di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) (16/11) (Dok. Pemkab Kediri)

    Kemudian subsidi untuk pencari kerja, yang bisa menunjukkan bukti pencari kerja. Namun, ini khusus warga ber KTP Jakarta.

    "Pencari kerja, dan memang kalau bisa menunjukkan sedang mencari kerja—kan akan ada loket selalu di beberapa tempat bagi pencari kerja akan diberikan gratis, termasuk 21 golongan yang digratiskan," ucapnya

  3. 3. Pasien rujukan rutin sampai UMKM

    ruang ICU di rumah sakit
    ilustrasi ruang ICU di rumah sakit (unsplash.com/Irshad Pathan)

    Lalu pasien rujukan rutin yang selalu berulang-ulang datang ke RSUD atau ke rumah sakit atau ke Puskesmas. Kemudian, pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP dan KJMU.

    "Jadi yang tidak menerima KJP dan KJMUkan KJP KJMU kan gratis tetapi mahasiswa yang dianggap tidak mampu, nanti ada syarat dan sebagainya yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur," katanya

    Kemudian UMKM binaan dan terakhir Korban bencana alam atau bencana yang sedang dalam pemulihan.

    "Jadi ada 6 tambahan itu yang akan digratiskan," ucapnya.

    Tambahan enam golongan tersebut menambah daftar 15 golongan yang sebelumnya sudah dapat subsidi. 15 golongan tersebut:

    1. Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU
    2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
    3. Penghuni rusunawa
    4. Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK
    5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
    6. ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta
    7. Penyandang disabilitas
    8. Penduduk lanjut usia (lansia)
    9. Veteran Republik Indonesia
    10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
    11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD
    12. Penjaga rumah ibadah
    13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
    14. Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, atau pengurus Posyandu
    15. Anggota TNI dan Polri

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More