Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lukas Enembe usai Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi pada Kamis (19/10/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bukan perkara pertama yang dihentikan penyidikannya. Ada enam kasus yang pernah dihentikan KPK.

"Betul ada enam," ujar Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango seperti dikutip pada Rabu (17/1/2024).

1. Eks Bupati Bangkalan dan mantan Bupati Seruyan

4 Pimpinan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Kasus pertama ada perkara mantan Bupati Seruyan Darwan Ali. Perkaranya dihentikan karena Darwan meninggal dunia pada 2019.

"Kemudian ada (eks Bupati Bangkalan) Fuad Amin, juga meninggal dunia, kita hentikan," ujar Nawawi.

2. Sjamsul Nursalin dan Itjih

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di