Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian ke Pendukung Lukas Enembe

Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AB (30), pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha. (Dok. Dittipidsiber Bareskrim Polri)
Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AB (30), pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha. (Dok. Dittipidsiber Bareskrim Polri)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AB (30), pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha. Dia diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terkait pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan AB ditangkap di Jakarta Barat.

"Benar, tersangka ditangkap pada Sabtu 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Himawan saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2023).

1. AB mengunggah video diduga sindir aksi pendukung Lukas Enembe

IDN Times/Sukma Shakti

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta, menjelaskan AB telah mengunggah video dalam akun TikTok miliknya yang diduga menimbulkan rasa kebencian terhadap pendukung Lukas Enembe.

Jefri tak menjelaskan rinci apa pernyataan AB. Namun, dalam video yang diunggah ada sebuah gambar gorila yang bertuliskan "Pendukung Lukas Enembe Harus Tahu Diri".

"Ditangkap, karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan serta pemakamanan Lukas Enembe di Papua," ujar Jefri.

2. AB dijerat Pasal UU ITE dan SARA

Sejumlah warga berdiri memegang bunga menanti iring-iringan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023). (ANTARA/Agustina Estevani Janggo/aa.)
Sejumlah warga berdiri memegang bunga menanti iring-iringan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023). (ANTARA/Agustina Estevani Janggo/aa.)

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat membuat video tersebut. Di antaranya, sebuah ponsel, wig, kaus, blazer, dan kacamata hitam.

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

3. Polisi ungkap komitmen dalam memberantas hoaks

Proses iring-iringan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Kamis (28/12/2023). (ANTARA/Agustina Estevani Janggo/aa.)

Jefri mengungkapkan, penangkapan ini merupakan komitmen pihaknya dalam menjaga persatuan dan kesatuan dari konten-konten negatif.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoaks, misinformasi hingga ujaran kebencian, serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us