Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mahfud Ingin Ubah Nama KPK, Nawawi Singgung Posisi Cawapres

Mahfud Ingin Ubah Nama KPK,  Nawawi Singgung Posisi Cawapres
Ketua KPK, Nawawi Pomolango usai pelantikan pada Senin (27/11/2023). (IDN Times/Amir Faisol)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengungkapkan rencana mengubah nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, nama itu jelek.

"Mungkin namanya seperti diusulkan bisa menjadi badan atau lembaga, atau apa gitu. Jangan komisi, karena komisi itu biasanya dianggap jangka pendek," ujar Mahfud MD di Sumatra Utara, Selasa (16/1/2024).

1. Mahfud MD klaim ingin perkuat KPK

Mahfud MD kampanye di Medan, Sumatra Utara (IDN Times/Istimewa)
Mahfud MD kampanye di Medan, Sumatra Utara (IDN Times/Istimewa)

Tak hanya mengubah nama, Mahfud juga berencana membuat KPK kembali kuat. Caranya dengan membuat lembaga antirasuah itu kembali independen.
 
"Ya kita perjuangkan agar KPK independen," ujarnya.

2. Ketua sementara KPK singgung posisi Cawapres Mahfud MD

Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Calon Wakil Presiden Mahfud MD (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Calon Wakil Presiden Mahfud MD (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Terpisah, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan usul itu sah-sah saja dikeluarkan. Namun, Nawawi menyinggung posisi Mahfud yang kini menjadi calon wakil persiden.

"Untuk Prof Mahfud alangkah lebih baik pada waktu itu diucapkan ketika beliau belum cawapres gitu," ujarnya.

3. KPK jadi ASN usai UU direvisi

Pegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Pegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, KPK tak independen setelah DPR dan pemerintah sepakat merevisi Undang-Undang KPK. Dalam UU 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan bahwa pegawai KPK berstatus apartaur sipil negara (ASN).

Hal ini sempat diingatkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana sempat menyebut aturan tersebut berpotensi mengurangi independensi KPK.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More

Mojtaba Khamenei Buka Suara soal Rencana AS Ambil Uranium Iran

22 Mei 2026, 23:46 WIBNews