Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada lanjutan sampai pandemik COVID-19 berakhir, atau setidaknya mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya.
“Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta Pilkada,” kata Anggota Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM RI Amiruddin lewat keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2020).