Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ini Daftar 72 Calon Kepala Daerah yang Melanggar Protokol Kesehatan

Ini Daftar 72 Calon Kepala Daerah yang Melanggar Protokol Kesehatan
Mendagri Tito Karnavian Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Medan, Jumat (4/7). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan
72 calon kepala/wakil kepala daerah Pilkada Serentak 2020 yang telah mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan 72 nama tersebut terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati dan lima wakil wali kota.

  1. 1. Pelanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa penundaan pelantikan jika terpilih kembali

    Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat berada di Balikpapan, Sabtu (18/7/2020). IDN Times/Hilmansyah
    Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat berada di Balikpapan, Sabtu (18/7/2020). IDN Times/Hilmansyah

    Ancaman sanksi pun sedang disiapkan oleh Kemendagri kepada mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut saat melakukan pendaftaran sebagai calon kepala daerah ke KPUD setempat.

    "Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," kata Kastorius melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/09/2020).

  2. 2. Calon kepala daerah yang mendapat teguran semakin bertambah jumlahnya

    Bupati Klaten, Sri Mulyani. Instagram.com/yani_sunarno
    Bupati Klaten, Sri Mulyani. Instagram.com/yani_sunarno

    Kastorius menuturkan, Kemendagri memantau secara ketat kepatuhan para bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada di daerah yang membuat sejumlah pelanggaran. Teguran juga akan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    "Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," ujar Kastorius.

  3. 3. Daftar lengkap 72 calon kepala daerah yang mendapat teguran keras dari Kemendagri

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Kemendagri, lanjut dia, menerapkan prinsip penghargaan dan teguran dalam penegakan protokol COVID-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada. Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU.

    Berikut ini nama-nama cakada yang mendapat teguran keras Mendagri.

    1. Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani
    Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.

    2.Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T.
    Mendapat teguran tertulis dari MEndagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

    3. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba
    kMendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

    4. Bupati Wakatobi, H. Arhawi
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

    5. Wakil Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum
    Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

    6.Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman
    Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap Laporan dugaan pelanggaran Plt. Bupati Cianjur dalam pembagian bansos

    7. Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga
    Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sultra karena telah melakukan deklarasi yang menimbulkan kerumunan massa.

    8. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat karena telah menimbulkan arak-arakan massa pada saat dalam kegiatan pendaftaran Pilkada.

    9. Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

    10. Wakil Bupati Halmahera Utara, Muhlis
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

    11. Bupati Halmahera Barat, Danny Missy
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

    12. Wakil Bupati Halmahera Barat, Ahmad Zakir Mando
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

    13.Walikota Tidore Kepulauan, H. Ali Ibrahim
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

    14.Bupati Belu, Willybrodus Lay
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.

    15. Wakil Bupati Belu, J.T. Ose Luan
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.

    16. Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.

    17. Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.

    18. Wakil Bupati Maros, H. Andi Harmil
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

    19. Wakil Bupati Bulukumba, TOmy Satria Yulianto
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa di depan Masjid Agung.

    20. Bupati Majene, H. Fahmi Massiara
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

    21. Wakil Bupati Majene
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

    22. Bupati Mamuju, H. Habib Wahid
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

    23.Wakil Bupati Mamuju, Irwan Satya Putra
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

    24. Wakil Walikota Bitung
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

    25. Bupati Kolaka Timur, H. Tony Herbiansyah
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara u karena telah menimbulkan kerumunan massa Kolaka Timur.

    26. Bupati Buton Utara, H. Abu Hasan
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.

    27. Bupati Kmonawe Utara, Ruksamin
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.

    28. Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

    29.Wakil Bupati Blora, Arif Rohman
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

    30. Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

    31.Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

    32.Wakil Walikota Cilegon, Hj. Ratu Ati Marliati
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

    33. Bupati Jember, Hj. Faida
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

    34. Bupati Mojokerto, Pungkasiadi
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

    35. Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzik
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

    36. Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

    37. Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

    38.Bupati Labuhan Batu, Andi Suhaimi Dalimunthe
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

    39.Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Lampung karena telah menimbulkan kerumunan massa.

    40.Wakil Bupati Rokan Hilir, Jamiludin
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.

    41.Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

    42.Wakil Bupati Kuantan Sengingi, H. Halim
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

    43.Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa.

    44. Wakil Bupati Musi Rawas, Suwarti
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

    45. Bupati Ogan Ilir, H.M. Ilyas Panji Alam
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

    46. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.

    47. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sholehien Abuasir
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.

    48. Bupati Musi Rawas Utara, H. M. Syarif Hidayat
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.

    49. Wakil Bupati Musi Rawas Utara, H. Devi Suhartoni
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.

    50. Bupati Karimun, Aunur Rofiq
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi pendaftaran calon kepala daerah.

    51.Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.

    52.Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi calon kepala daerah.

    53. Bupati Bengkulu Selatan
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah.

    54. Gubernur Bengkulu
    Memproleh teguran tertulis karena menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.

    55. Wakil Wali Kota Depok
    Mendapat teguran tertulis karena menggelar arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 di KPU Kota Depok

    56. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias
    Mendapat teguran tertulis karena menimbulkan kerumunan diikuti oleh ribuan massa pendukung

    57. Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran,
    Mendapat teguran tertulis karena melakukan deklarasi yang diikuti oleh ribuan pendukung sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Malaka.

    58. Bupati Manggarai, Deno Kamelus.

    59. Wakil Bupati Manggarai, Victor Madur

    60. Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali,

    61. Wakil Wakil Bupati Manggarai Barat, Maria Geong

    62. Bupati Pandeglang, Hj Irma Narulita
    Mendapat teguran tertulis karena dalam kegiatan pendaftaran sebagai calon Bupati Pandeglang menuju tempat pendaftaran diikuti konvoi massa pendukung yang terindasi menimbulkan kerumunan massa.

    63. Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu
    Mendapat teguran tertulis karena melakukan perjalanan dengan puluhan ribu masyarakat menuju Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara

    64.Wakil Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar
    Mendapat teguran tertulis karena telah melakukan perjalanan dengan ribuan masyarakat menuju Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan

    65. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Iskandar Kamaru, Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaandg Mongondow Selatan

    66. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Rusdi Gumalangit
    Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaang Mongondow Timur

    67. Bupati Sigi, Muhamad Irwan Lapatta.
    Mendapat teguran tertulis karena menghadiri pertemuan bertempat di Lapangan PS Binangga Putra di hadapan ribuan orang Sigi

    68. Bupati Poso, Darmin A. Sigilipu
    Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan yang dihadiri ribuan orang Poso.

    69. Wakil Bupati Sigi, Paulina Lallo
    Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan di Lapangan Desa Tulo di hadapan ratusan orang Sigi.

    70. Wali Kota Bontang, Neni Moernianeni
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

    71. Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

    72. Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud
    Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More