Ketua KPI Pusat, Agung Suprio (Instagram.com/kpipusat)
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi terhadap dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi.
Agung juga mendukung penegakkan hukum aparat berwenang. Sementara untuk korban, dia memastikan KPI akan memberikan perlindungan hukum.
"(KPI akan) memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban. (KPI akan) menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," ucap Agung dalam keterangannya.
Kekerasan seksual kerap terjadi di sekitar kita. Namun, banyak pihak yang tak tahu harus ke mana saat seorang korban membutuhkan kontak darurat pertolongan kekerasan seksual yang bisa dengan mudah dihubungi.
Segera hubungi hotline berikut ini dan laporkan segera kekerasan seksual pada orang di sekitar kamu.
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Telepon:
(+62) 021-319 015 56
Fax:
(+62) 021-390 0833
Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
2. Yayasan Pulih
Telepon:
(+62) 021-78842580
3. LBH Apik Jakarta
Telepon:
(+62) 021-87797289.