Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini memberikan klarifikasi terkait kerumunan yang ditimbulkan dari acara pernikahan puteri Rizieq Shihab. Anies diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 19.30 WIB. Usai diperiksa, Anies mengaku dicecar 33 pertanyaan.

"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

"Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan," kata Anies lagi.

1. Total ada sembilan orang yang diperiksa hari ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada sembilan orang yang hari ini dimintai klarifikasi. Di antaranya Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kabiro Hukum DKI, Kepala KUA Tanah Abang, Camat, RT, RW, Kasatpol PP DKI, dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas).

"Ada beberapa yang memang minta diundur besok seperti saksi nikah. Kita bagi tiga elemen, elemen satu dari pemda, kemudian panitia penyelenggara (pernikahan), dan beberapa saksi tamu yang hadir," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, hari ini.

2. Klarifikasi untuk memastikan apakah ada tindak pidana

(Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat) IDN Times/Gregorius Aryodamar

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, klarifikasi ini juga termasuk penyelidikan. Penyelidikan akan berlangsung dua hingga tiga hari ke depan.

"Ini adalah tahap lidik. Makanya, sifatnya undangan klarifikasi untuk menentukan ada atau tidak adanya pidana," ucap dia.

3. Rizieq Shihab akan dipanggil tergantung dari hasil penyelidikan

Pimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik ingin memastikan apakah acara pernikahan puteri Rizieq melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tubagus menambahkan, pihaknya kemungkinan bakal memeriksa Rizieq.

"Jadi apakah nanti akan dipanggil yang bersangkutan dan lain sebagainya? Sangat bergantung kepada hasil penyelidikan setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti. Nanti baru akan dilakukan gelar perkara, untuk dinaikkan menjadi penyidikan," ucap dia.

Editorial Team