Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK melakukan OTT di Jakarta, menangkap 9 orang termasuk direksi Inhutani V.

  • OTT merupakan yang keempat pada tahun 2025 setelah sebelumnya dilakukan di Sumatera Selatan, Sumatra Utara, dan Kolaka Timur.

  • Tersangka dari pihak swasta juga ditetapkan dalam OTT tersebut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada sembilan orang terjaraing dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Salah satunya adalah direksi BUMN Inhutani V.

"Sembilan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu (13/7/2025).

Selain Direksi Inhutani V, KPK juga menangkap pihak swasta. Namun, detailnya belum disampaikan kepada publik.

Ini merupakan OTT keempat KPK tahun 2025. Sebelumnya, OTT KPK pertama berlangsung pada Maret 2025 di Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.

Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) selaku Anggota DPRD OKU Sumsel; dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Lalu tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

Kemudian, OTT kedua berlangsung di Sumatra Utara pada Juni 2025. Dalam tangkap tangan itu ada enam pihak yang ditangkap, namun hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala DInas PUPR Provinsi Sumatra Utara), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).

OTT ketiga yang dilakukan KPK berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025. OTT ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Usai OTT tersebut, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis; Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PKK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.

Editorial Team