7 Fakta Kasus Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang yang Kena OTT KPK

- KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT 28–29 Juli 2026, menyita sekitar Rp2 miliar, serta menyegel kantor Kepala Dinas PUPR dan dua rumah.
- Kasus ini mencakup dugaan pemerasan Anom terhadap bawahan dan swasta, serta dugaan pemerasan oknum KPK kepada Anom; perkara juga terkait jual beli jabatan dan proyek.
- Anom ditahan dan menjadi satu dari empat tersangka, bersama Mohamad Haris, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, serta pihak swasta Lilik Budi Suprianto.
Jakarta, IDN Times - Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026 hingga Rabu, 29 Juli 2026 dini hari. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar," kata dia.
Selain itu, KPK juga memasang segel di kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pemalang, dan dua rumah di Perumahan Mutiara Residence, Pemalang. Berikut fakta-fakta OTT Bupati Pemalang yang juga menyeret pegawai KPK.
1. KPK ungkap dua klaster korupsi, Anom diduga memeras dan diperas

KPK mengungkap, kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terbagi dalam dua klaster dugaan korupsi. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta.
"Pertama, yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Sementara, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum KPK terhadap Anom.
"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," lanjut Budi.
KPK juga mengungkap OTT tersebut berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan dan korupsi proyek di Kabupaten Pemalang. Dalam OTT itu, penyidik turut menyita uang sekitar Rp2 miliar.
2. Anom langsung ditahan KPK usai terjaring OTT

Setelah terjaring OTT yang ke-17 KPK sepanjang 2026, KPK langsung menahan Anom Widiyantoro. Anom keluar dari ruang pemeriksaan KPK dengan memakai rompi oranye serta tangan diborgol.
"Kita paham situasinya, kita minta maaf," ujar Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebelum masuk mobil tahanan, Kamis (30/7/2026).
3. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya

KPK menetapkan Anom sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, salah satunya adalah Setya Budi Dias Oktavianto selaku Staf Administrasi KPK.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Total terdapat empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias.
4. Ombudsman sempat ingatkan soal layanan publik dan konflik kepentingan

Tim Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah mengungkapkan, pihaknya telah memberi peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang sebelum Bupati Anom Widiyantoro terjaring OTT KPK. Peringatan itu diberikan karena meningkatnya laporan masyarakat terkait buruknya pelayanan publik.
"Selama tahun kemarin kami pernah mengingatkan kepada semua kepala daerah terkait kinerja layanan publik. Dan secara spesifik kami menyampaikan kepada 15 kabupaten terkait penilaian maladministrasi. Terutama di Pemalang karena ketika itu kami sampaikan ada peningkatan laporan masyarakat yang diterima Ombudsman," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, kepada IDN Times, Rabu, 29 Juli 2026.
Siti menjelaskan banyaknya laporan masyarakat seharusnya menjadi early warning system bagi kepala daerah untuk segera melakukan perbaikan. Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penunjukan Dewan Pengawas rumah sakit di Pemalang.
"Sebetulnya itu yang perlu diperbaiki (Bupati Pemalang). Termasuk juga kami menyoroti munculnya konflik kepentingan pada kasus penunjukan dewas (Dewan Pengawas) rumah sakit. Walaupun pengangkatan jabatan ini dianggap tidak salah tetapi ada potensi mengarah ke konflik kepentingan," ujarnya.
Menurut Siti, selama 2025 terdapat 10 laporan masyarakat dari Kabupaten Pemalang, yang mayoritas berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, pendidikan, bantuan sosial, hingga sektor infrastruktur. Ia menilai, maladministrasi yang tidak ditangani dengan serius berpotensi memicu praktik korupsi.
5. Golkar Jateng introspeksi usai Anom terjaring OTT KPK

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Tengah, Muhamad Saleh, mengatakan kasus yang menimpa Bupati Pemalang menjadi bahan evaluasi bagi partainya. Ia juga mengaku masih menunggu perkembangan proses hukum.
"Terkait OTT ini kami tidak tahu persis persoalannya, sehingga ini menjadi introspeksi bagi kami," ungkap Saleh saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu, 29 Juli 2026.
Saleh menambahkan, pihaknya tetap akan mengupayakan memberi pendampingan hukum. Namun tetap dikonsultasikan dengan pimpinan DPP Golkar.
"Terkait persoalan pendampingan hukum kami akan konsultasikan dengan DPP Golkar," urainya.
Diketahui, Anom merupakan Bupati Pemalang yang diusung Partai Golkar, Perindo, PSI, Hanura, dan Gelora.
6. Sebelum Anom, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo juga pernah kena OTT KPK

Kasus yang menjerat Anom Widiyantoro bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Pemalang. Sebelumnya, Bupati Pemalang periode 2021–2026, Mukti Agung Wibowo, juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2022. Mukti diduga menerima suap terkait jual beli jabatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Selain itu, Mukti juga diduga menerima sekitar Rp2,1 miliar dari pihak swasta yang berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati. Total uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
Setelah menjalani hukuman selama sekitar tiga tahun delapan bulan, ia memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 April 2026.
"Jumat kemarin mantan Bupati Pemalang Pak Agung bebas bersyarat, keluar dari sini dikawal beberapa orang," kata Ahmad, Minggu, 26 April 2026.
7. OTT Bupati Anom menambah daftar kepala daerah Jateng yang terjaring KPK

Penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Tengah yang terjaring OTT KPK sepanjang 2026.
Sebelum Anom, KPK telah lebih dulu menangkap Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Menanggapi kasus tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan seorang kepala daerah seharusnya menjalankan amanah dan tanggung jawab, bukan menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.
"Bahkan kepala daerah sudah sering saya kumpulkan dan saya ingatkan. Namun, semua itu kembali kepada fakta yuridis di lapangan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum," kata Luthfi usai audiensi dengan jajaran OPD, Rabu, 29 Juli 2026.
Luthfi menjelaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi, mulai dari retret kepala daerah, menghadirkan Deputi Pencegahan KPK, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga pakta integritas. Namun, ia menegaskan proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum apabila terjadi tindak pidana.















