Saksi Sidang Korupsi Chromebook: Dana Rp809 M Tidak Masuk Kantong Nadiem

- Saksi dari PT GoTo menegaskan transaksi Rp809 miliar bukan untuk Nadiem Makarim, melainkan bagian dari pembelian saham antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
- Transaksi terjadi pada 13 Oktober 2021, di mana AKAB membeli sekitar 32 juta saham baru Gojek senilai Rp809 miliar dan dana tersebut kembali ditransfer sebagai pelunasan utang.
- Nadiem bersama beberapa pejabat Kemendikbudristek didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook dan CDM yang dinilai terlalu mahal serta tidak bermanfaat.
Jakarta, IDN Times - Saksi sidang dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek menyebut, transaksi Rp809 miliar bukan masuk ke kantong pribadi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Namun, hal itu merupakan transaksi PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Finance dan Accounting PT Gojek Tokopedia (GoTo), Adesty Kamelia Usman dan Head of Corporate Secretary GoTo, RA Koesoemohadiani.
Diani menjelaskan, saat itu AKAB mengambil saham yang baru diterbitkan oleh PT Gojek. Hal itu tercatat dalam data dokumen perjanjian
“Betul, PT AKAB mengambil sekitar 32 juta saham baru yang diterbitkan oleh PT Gojek Indonesia di mana harga nominal, nilai nominal per sahamnya Rp25.000. Di situ menghasilkan angka Rp809 miliar yang harus dibayarkan oleh PT AKAB kepada PT Gojek Indonesia,” ujar Diani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
“Kemudian, di hari yang sama, saya menemukan ada bukti pelunasan utang yang ditandatangani oleh PT AKAB pada waktu itu sebesar Rp809 miliar diterima dari PT Gojek Indonesia,” lanjutnya.
Sementara itu, Adisty selaku Kepala Departemen Finance dan Akunting menjelaskan, transaksi Rp809 miliar itu terjadi pada 13 Oktober 2021 dan pada rekening koran tercatat aliran pembelian saham dari AKAB ke Gojek.
“Ada pembayaran dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2021 untuk pengambil bagian saham. Dan pada hari yang sama, uang itu ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang,” jelas Adisty.
“Jadi, tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


















