Ahli Waris WR Supratman Tak Minta Royalti, tapi Pengakuan Hak Moral

- Penyerahan hak cipta berdasarkan Surat Putusan Menteri pada 14 Maret 1960Adapun dasar hukum penyerahan hak cipta itu adalah Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan (PP dan K) tanggal 25 Desember 1957, dan Surat Putusan Menteri PP dan K, 14 Maret 1960.
- Dua lagu WR Supratman yang berhak atas hak cipta dan royaltiSeluruh hak cipta lagu Indonesia Raya telah diserahkan kepada negara secara penuh dan tanpa syarat. Endang juga menyatakan, seluruh karya WR Supratman telah masuk domain publik sejak 2009.
- Terdapat empat lagu WR Supratman yang
Jakarta, IDN Times - Keluarga ahli waris Wage Rudolf Supratman menegaskan, hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara Endang WJ Turk mengatakan, hak cipta itu diserahkan oleh empat orang ahli waris WR Supratman yakni Roekijem Soepratijah, Roekinah Soepratirah, Ngadini Soepratini dan Gijem Soepratinah.
“Hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).
1. Penyerahan hak cipta berdasarkan Surat Putusan Menteri pada 14 Maret 1960

Adapun dasar hukum penyerahan hak cipta itu adalah Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan (PP dan K) tanggal 25 Desember 1957, dan Surat Putusan Menteri PP dan K, 14 Maret 1960.
SK itu menetapkan pemberian hadiah Rp250.000 sebagai tanda penghargaan kepada keempat ahli waris, yakni tiga kakak perempuan dan satu adik perempuan WR Supratman.
“Jika dikonversikan ke nilai emas saat ini, jumlah tersebut setara dengan kurang lebih Rp6,4 miliar, atau sekitar Rp1,6 miliar per ahli waris,” ujarnya.
2. Dua lagu WR Supratman yang berhak atas hak cipta dan royalti

Dengan demikian, seluruh hak cipta lagu Indonesia Raya telah diserahkan kepada negara secara penuh dan tanpa syarat. Endang juga menyatakan, seluruh karya WR Supratman telah masuk domain publik sejak 2009.
“Karena telah lebih dari 70 tahun sejak beliau wafat. Pengecualianhanya berlaku untuk dua lagu: Indonesia Tjantik (1924) dan Indonesia Hai Iboekoe (1928),” kata Endang.
Kedua lagu tersebut dilestarikan kembali dengan lirik asli, namun melodinya baru diciptakan pada tahun 2023 oleh Antea Putri Turk, cicit buyut dari Ngadini (kakak kandung WR Supratman).
“Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti,” kata Endang.
3. Terdapat empat lagu WR Supratman yang ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi apa pun

Sebagai bagian dari upaya riset dan pelestarian lagu-lagu WR Supratman yang sempat hilang dan terlupakan, Antea bersama ayahnya, dr. Dario Turk menerima Penghargaan MURI atas pembuatan dan peluncuran Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman pada 10 November 2023 di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf.
Hingga kini diketahui terdapat total 16 lagu ciptaan WR Supratman, namun empat di antaranya masih hilang dan hanya tersisa judulnya yaitu: Bendera Kita, Bangunlah Hai Kawan, Pandu Indonesia dan Indonesia Muda.
Adapun 12 lagu yang berhasil ditemukan kembali adalah, Indonesia Raya, Indonesia Tjantik, Dari Barat Sampai ke Timur, Indonesia Hai Ibuku, Mars KBI ‘Kepanduan Bangsa Indonesia’ dan Ibu Kita Kartini.
Selanjutnya, Di Timur Matahari, Pahlawan Merdeka, Mars Parindra, Mars Surya Wirawan, Matahari Terbit dan Selamat Tinggal.
Di antara lagu-lagu tersebut, selain Indonesia Raya, terdapat empat lagu wajib nasional yakni Ibu Kita Kartini, Dari Barat Sampai ke Timur, Pahlawan Merdeka dan Di Timur Matahari.
“Lagu-lagu ini masih sering dinyanyikan hingga kini, namun keluarga ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi apa pun,” ujarnya.
Namun demikian, keluarga besar ahli waris yang berhimpun dalam Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, menegaskan bahwa tidak pernah menuntut royalti.
“Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral, berupa apresiasi kepada Yayasan kami serta kepada Antea Putri Turk selaku Duta Yayasan, agar ia dapat terus mengembangkan dan melestarikan karya buyutnya,” ujar Endang.
“Kami juga berharap Antea Putri Turk dapat diundang oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan 12 lagu karya asli WR Supratman dalam sebuah Konser Kenegaraan di Istana Merdeka di hadapan Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintah, sebagai bentuk penghormatan negara kepada pencipta lagu kebangsaan serta karya-karya perjuangan beliau,” lanjutnya.